Rumah Produksi Miras Ilegal di Malang Berhasil Digrebek Polisi, Ini Jumlah Barang Buktinya

0
Polisi saat merilis pelaku dan sejumlah barang bukti Miras ilegal yang berhasil diamankan. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Polres Malang merilis kasus penggrebekan rumah produksi pembuatan minuman keras (Miras) ilegal yang terletak di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri RT: 01 RW: 01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (06/06/2024).

Penggrebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang itu terjadi pada Senin lalu (03/6), dengan berhasil mengamankan Muchamad Rochiki (48) warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sebagai tersangka sekaligus pemilik usaha miras.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat home industri miras di lokasi tersebut.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya rumah tersebut digerebek,” kata Imam dalam keterangan press release yang digelar di tempat industri secara langsung.

Pada saat penggerebekan, diketahui Rochiki saat itu sedang beraktivitas mengolah miras jenis trobas seorang diri.

“Menurut penuturan tersangka, ia memproduksi, hingga menjualnya ke pembeli seorang diri tanpa ada karyawan,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima galon berisi miras, 12 drum biru isi ketan hitam fermentasi, 21 drum biru kosong, 35 galon mineral, elpiji, mesin pompa air, alat penyuling, kompor gaw, corong, jerigen, alat ukur kadar alkohol, dan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imam mengungkapkan sebuah fakta bahwa tersangka telah membuat miras selama 1,5 tahun. Dalam pembuatannya, ia berguru dari temannya.

“Dan saat ini, temannya sedang dalam proses pengembangan,” sambungnya.

Untuk wilayah edar, miras milik tersangka ini diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang dengan harga jual Rp. 45 ribu per kemasan botol plastik 1,5 liter.

Akibat perbuatannya, kini tersangka disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 08/1999 tentang perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Imam. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here