Daerah

Rumah di Jalan Pulau Galang Malang Dieksekusi, Mediasi Gagal Dilanjutkan dengan Paksa

57
×

Rumah di Jalan Pulau Galang Malang Dieksekusi, Mediasi Gagal Dilanjutkan dengan Paksa

Share this article
Eksekusi rumah di Jalan Pulau Galang Malang. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Eksekusi rumah di Jalan Pulau Galang Nomor 10 RT 14 RW 01, Kelurahan Kasim, Kecamatan Klojen, Kota Malang berlangsung lancar tanpa perlawanan dari penghuni. Barang-barang penghuni dievakuasi menggunakan delapan truk oleh pihak pelaksana eksekusi, Senin (12/8/2025).

Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan lelang yang sah dan mengacu pada ketentuan hukum acara perdata di Indonesia.

Eksekusi rumah dilakukan setelah debitur gagal memenuhi kewajiban kreditnya yang dijaminkan dengan sertifikat tanah atas rumah tersebut.

Proses eksekusi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Lelang.

Dalam hal ini, rumah tersebut merupakan objek jaminan kredit milik debitur yang sertifikatnya diagunkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Karena debitur wanprestasi, bank melakukan lelang agunan dan menetapkan pemenang lelang yang berhak mengeksekusi objek lelang apabila penghuni lama tidak menyerahkan rumah secara sukarela.

Baca Juga :  Pemkot Malang Siap Wujudkan Sekolah Rakyat sebagai Program Prioritas

Kuasa hukum pemenang lelang, Andi Yopi, menjelaskan bahwa prinsipal-nya memenangkan lelang yang diselenggarakan oleh BRI Cabang Kawi dengan mengikuti seluruh prosedur lelang yang berlaku. “Prinsipal saya beritikad baik dan sudah melaksanakan seluruh prosedur dengan benar,” ujar kuasa hukum tersebut.

Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pihaknya tidak dapat menguasai rumah tersebut karena di dalam rumah masih ada penghuni yang menolak keluar.

Penghuni ini ternyata merupakan keluarga dari Arifin Bachtiar, yang dahulu menjual rumah tersebut kepada Agus Subandrio. Agus kemudian memasukkan sertifikat rumah sebagai agunan ke bank BRI.

Menurut kuasa hukum, penghuni lama menolak menyerahkan rumah secara sukarela meski sudah ada beberapa kali tawaran untuk keluar secara baik-baik.

“Kami sudah melakukan upaya mediasi selama beberapa waktu, namun tidak membuahkan hasil,” katanya.

Karena penolakan tersebut, prinsipal kuasa hukum mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang. Setelah memperoleh putusan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi secara paksa pada 12 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Malang Ajak Masyarakat Aktif Kelola Sampah Secara Terpadu

Selama proses eksekusi, tidak ada perlawanan yang berarti dari penghuni lama. Barang-barang di dalam rumah kemudian diangkut menggunakan delapan truk ke lokasi penyimpanan sesuai prosedur. Rumah dengan luas sekitar 500 meter persegi kini berada di bawah penguasaan pemenang lelang.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hubungan keluarga antara penghuni lama dan debitur membuat penyelesaian secara kekeluargaan menjadi rumit.

“Penghuni yang menolak keluar adalah keluarga dekat dari debitur lama sehingga sengketa ini berlarut-larut,” tambahnya.

Proses eksekusi ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur maupun pihak yang memenangkan lelang sesuai ketentuan.

Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum agar sengketa tidak berlarut dan menimbulkan kerugian lebih lanjut. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *