Residivis Maling Sepeda Gunung di Malang Kembali Dijebloskan ke Tahanan

- Advertisement -

Sudutkota.id – Residivis pencuri sepeda gunung atau sepeda pancal kembali diringkus Tim Satreskrim Polresta Malang Kota dengan kasus yang sama. Pelaku bernama Sampurna Ramli (51), warga Jalan Gadang Selatan tepatnya di sekitar Pasar Buah, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pelaku diamankan saat berada di bedak (kios) Pasar Comboran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (27/2/2024 ) sore.

Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bernama Zulkifli (40), warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Gang Kelurahan, RT 4 RW 2, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang melaporkan telah kehilangan sepeda gunung.

“Pada Senin kemarin (25/2/2024), korban melapor ke Polresta Malang Kota telah kehilangan sepeda gunung kesayangannya,” katanya, Kamis (29/2/2024)

Kata Danang, sepeda gunung milik korban yang dicuri pelaku itu merek Exotic, seharga Rp 3 juta, yang ditaruh di teras rumahnya.

“Korban baru mengetahui kalau sepeda gunungnya hilang sekitar pukul 11.00 Wib,” kata Danang.

Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, petugas telah mengantongi bukti rekaman CCTV dari yang merekam aksi pelaku.

“Dari rekaman CCTV yang berada di sekitar jalan gang. Terlihat, pelaku berjumlah dua orang dan masuk gang berjalan kaki. Lalu dari CCTV yang lain, kedua pelaku mengarah keluar gang sambil menuntun sepeda korban,” beber Danang.

Ciri-ciri dan identitas pelaku telah dikantongi petugas. Pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 16.05 WIB, tersangka ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti.

“Tersangka kami tangkap saat berada di salah satu kios Pasar Comboran. Dan saat kami geledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian, celana, serta tas ransel yang dipakai pelaku saat mencuri serta sisa uang hasil penjualan sepeda pancal milik korban sebesar Rp 80 ribu,” bebernya.

Kemudian, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi, tersangka ini mencuri sepeda pancal dengan cara melompati pagar rumah korban saat dini hari. Ketika beraksi, tersangka dibantu oleh seorang temannya berinisial K yang saat ini masih telah ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Masih kata Danang, dari penyelidikan yang dilakukan petugas, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sama dan sudah 5 kali ditangkap.

Sedangkan sepeda gunung milik korban telah dijual, dan uang hasil penjualan dipakai senang-senang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sampurna Ramli kembali dijebloskan ke penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...