Remaja Pengedar Narkoba di Kota Batu Divonis 6,5 Tahun

0
Kasi Intel Kejari Batu M Januar Ferdian. (sudutkota.id/Dn)
Advertisement

Sudutkota.id- Seorang remaja asal Kota Batu berinisial RDA harus merelakan sebagian masa mudanya di penjara setelah putusan sidang memvonis dirinya dengan 6,5 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran ia telah terbukti menjadi bandar dari berbagai macam jenis narkotika seperti sabu, ganja, hingga pil kolpo berjenis LL.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian mengungkapkan bahwa RDA terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I dengan temuan barang bukti lebih dari 5 gram, Kamis (06/06/2024).

Hal ini mengacu dari Pasal 138 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

”Dia akan dimasukkan ke LPKA Kelas 1 Blitar, dan selama ditahan, dia akan menjalani pelatihan kerja tiga jam dalam sehari selama 6 bulan yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Kota Batu,” jelas Januar.

Sebelumnya, RDA terlibat dalam jaringan narkotika usai ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 20 Maret 2024 lalu di rumahnya dengan mendapati barang bukti kepemilikan narkotika berbagai jenis.

Antara lain sabu seberat 33,98 gram yang dibagi ke dalam 11 bungkus plastik, ganja seberat 24,87 gram, 84 butir pil jenis LL beserta berbagai alat dan perangkat yang digunakan untuk berjualan maupun pemakaian seperti timbangan hingga alat hisap sabu.

“Dia juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang tak lain adalah tetangganya. Terpidana diimingi upah mencapai Rp 200 – Rp 500 ribu dari transaksi yang diselesaikannya,” pungkas Januar. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here