Sudutkota.id – Setiap 12 Juli, bangsa ini mengenang satu tonggak penting dalam sejarah ekonomi kerakyatan yakni Hari Koperasi Nasional yang selalu diperingati sebagai hari kebangkitan ekonomi kerakyatan. Namun, peringatan tahun ini diselimuti ironi.
Di tengah semangat memperkuat ekonomi kolektif, muncul fenomena baru pembentukan “Koperasi Merah Putih” secara massal dan instruktif di desa-desa. Fenomena ini bukan hanya soal kebijakan, tapi menyentuh esensi, apakah koperasi masih milik rakyat, atau telah berubah menjadi instrumen struktural dari atas?
Koperasi Paksa dalam Bungkus Merah Putih
Beberapa hari ini kita disuguhi oleh pemberitaan terkait dengan suksesnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan penyerahan akte pendirian Kopdes Merah Putih dari kepala desa ke kepala daerah dan kemudian secara simbolis diserahkan ke kementrian koperasi yang diklaim oleh menteri koperasi telah sukses membentuk koperasi merah putih lebih dari 80 ribu. Sebuah capaian yang luar biasa.
Namun demikian, koperasi yang mestinya lahir dari kebutuhan warga, justru lahir dari dokumen juknis dan target jumlah. Lewat Musyawarah Desa (Musdes), pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.
Sayangnya, banyak desa melaporkan bahwa keputusan itu lebih menyerupai instruksi daripada aspirasi. Tak ada kebutuhan lokal yang diidentifikasi, tak ada kajian potensi, tak ada pembentukan partisipatif. Semua dibentuk karena adanya kewajiban dan paksaan dari pusat dengan berbagai konsekuensi jika pemerintah desa tidak segera membentuk koperasi desa merah putih.
Apakah ini bentuk baru koperasi gotong royong? Atau justru transformasi koperasi menjadi badan usaha pelaksana utang dengan label nasionalisme?
Kenapa kita sebut sebagai pelaksana utang, karena pemerintah melalui bank himbara akan menyediakan plafon utang masing-masing desa maksimal 3 miliar.
Jika dilihat dari proses pembentukan dan rencana usaha yang akan dilaksanakan serta modal usahanya, jelas ini melenceng dari Visi dan konsep koperasi Hatta dan Sumitro.
Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, meyakini koperasi sebagai instrumen membangun karakter dan solidaritas sosial. Prinsip koperasi adalah sukarela, demokratis, dan lahir dari bawah. Sementara skema Koperasi Merah Putih justru menabrak prinsip itu. Semuanya seragam, formalistik, dan terstruktur dari atas.
Tak hanya itu, konsep ini juga menjauh dari pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo, ekonom senior sekaligus ayah Presiden RI saat ini. Sumitro menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis lokalitas, bukan dikendalikan dari pusat. Dalam pendekatannya, koperasi adalah bentuk organisasi produktif yang tumbuh secara organik, bukan lewat skema nasionalisasi kredit.
Lebih Irani lagi, jika kita dengarkan dari pernyataan menteri keuangan dalam RDP dengan DPR, bahwa Dana Desa Jadi Jaminan jika koperasi desa merah putih gagal bayar, sebuah risiko yang tak kecil dan berpotensi melanggar UU desa. Karena pembiayaan koperasi ini berasal dari pinjaman bank BUMN (Himbara), dengan skema jaminan dari dana desa. Jika ini diimplementasikan, maka kita sedang menghadapi persoalan hukum serius.
UU Desa No. 6 Tahun 2014 secara jelas mengatur bahwa dana desa diperuntukkan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan warga desa. Tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa dana desa boleh dijadikan agunan utang koperasi. Pasal 80 bahkan melarang penggunaannya untuk investasi berisiko tinggi.
Jika koperasi gagal bayar, siapa yang menanggung? Negara? Tidak. Justru desa dan warga yang akan menanggung risiko tersebut.
Koperasi atau Ekonomi Kredit Bertopeng Gotong Royong?
Koperasi seharusnya menjadi antitesis dari ekonomi utang. Namun model Koperasi Merah Putih justru menggiring desa-desa ke arah ketergantungan baru dengan pola utang terstruktur. Konsep ini cenderung menggantikan keswadayaan dengan utang, menggantikan partisipasi dengan pelaporan administratif.
Bukan tidak mungkin, dalam beberapa tahun mendatang, desa-desa akan dibebani beban keuangan koperasi yang gagal beroperasi. Bukan karena mereka tak mampu, tapi karena sejak awal, koperasi itu tidak dilahirkan dari mereka.
Potensi gagal dalam usaha menjalankan bisnis dan gagal bayar akan sangat tinggi, hal ini bisa dilihat dari proses yang dipaksakan dan rekrutmen pengurus yang asal-asalan.
Mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalan kan bisnis dan manajemen usaha serta tidak memiliki kajian terkait potensi usaha dan karakter ekonomi di desa. Hal ini akan sangat memungkinkan terjadinya gagal usaha bisnis yang akan berdampak pada gagal bayar utang ke bank.
Oleh karena itu, dengan momentum hari koperasi nasional 78 tahun 2025 ini yang mengambil tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur” kita harus mengembalikan marwah koperasi.
Momentum Hari Koperasi semestinya menjadi pengingat, bahwa ekonomi rakyat tidak bisa dibangun dengan intervensi sepihak. Pemerintah, jika memang ingin mendorong koperasi, harus kembali pada akar, membangun kepercayaan, partisipasi, dan keberdayaan lokal.
Bendera Merah Putih tidak cukup dikibarkan di papan nama koperasi. Ia harus hidup dalam proses, kejujuran, dan keberpihakan nyata pada rakyat kecil.
Malang, 13 Juli 2025
Penulis: Husnul Hakim Sy, MH
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unira Malang dan Pemerhati Kebijakan Publik.