Daerah

RDKK Tak Terpenuhi, Pupuk Subsidi Petani Jombang 2026 Masih Defisit

5
×

RDKK Tak Terpenuhi, Pupuk Subsidi Petani Jombang 2026 Masih Defisit

Share this article
Petani di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih menghadapi kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi pada tahun 2026.
Petani di Jombang saat lakukan pemupukan di sawah. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Petani di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih menghadapi kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi pada tahun 2026.

Kondisi ini dipicu karena alokasi pupuk subsidi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jombang ke pemerintah pusat tidak sepenuhnya disetujui.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Jombang, total kebutuhan pupuk bersubsidi petani pada 2026 yang diajukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mencapai 84.023 ton.

Namun, pemerintah pusat hanya menyetujui alokasi sebesar 58.803 ton, sehingga terjadi kekurangan hingga 25.220 ton.

Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, membenarkan adanya defisit pupuk bersubsidi tersebut.

Ia menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 telah ditetapkan secara final dan wajib ditindaklanjuti hingga tingkat kecamatan.

“Penetapan alokasi pupuk subsidi 2026 sudah keluar dari provinsi pada akhir Desember 2025 dan telah kami tindak lanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Jombang,” kata Eko, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan SK tersebut, rincian alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Jombang 2026 meliputi pupuk urea 26.539 ton, NPK 25.326 ton, NPK formula khusus 7 ton, pupuk organik 6.410 ton, dan pupuk ZA 521 ton. Total keseluruhan mencapai 58.803 ton.

Jumlah ini lebih rendah dibandingkan usulan kebutuhan yang diajukan Pemkab Jombang pada Oktober 2025 melalui sistem e-RDKK.

Dalam usulan tersebut, kebutuhan pupuk urea mencapai 28.825 ton, NPK 36.000 ton, NPK formula khusus 11 ton, pupuk organik 18.667 ton, dan pupuk ZA 520 ton.

“Selisih terbesar terjadi pada pupuk NPK dan pupuk organik. Secara keseluruhan, selisih antara usulan dan alokasi yang disetujui mencapai 25.220 ton,” jelas Eko.

Selain itu, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada awal 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang tercatat 64.034 ton, sehingga terjadi penurunan sekitar 5.231 ton.

“Penurunan paling signifikan terjadi pada pupuk organik sekitar 14 ribu ton. Sementara pupuk urea dan NPK justru alokasinya tahun 2026 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya,” tambahnya.

Meski demikian, Eko memastikan secara regulasi penyaluran pupuk bersubsidi sudah dapat dilakukan karena alokasi telah ditetapkan. Petani disebut sudah bisa menyerap pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2026.

“Secara aturan sudah bisa disalurkan. Kami berharap pelaku distribusi mulai dari produsen hingga titik serah dapat segera menyesuaikan dan melakukan transaksi jika petani membutuhkan,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun alokasi setahun penuh belum mencukupi 100 persen RDKK, kebutuhan petani pada musim tanam pertama dan kedua dipastikan masih aman. Jika masih dibutuhkan tambahan, pemerintah daerah akan kembali mengajukan permohonan ke pusat.

“Kalau di perjalanan tahun masih dibutuhkan, akan kami ajukan tambahan alokasi,” kata Eko.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun 2025, usulan tambahan pupuk bersubsidi yang diajukan daerah selalu dapat dipenuhi pemerintah pusat.

Sementara itu, Rofik, salah satu petani penerima pupuk bersubsidi di Jombang, berharap pemerintah dapat menambah kuota pupuk agar petani tidak kesulitan di lapangan.

“Harapannya ada penambahan kuota, supaya petani di desa-desa tidak kebingungan mencari pupuk bersubsidi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *