Rangkap Jabatan, Ketua Umum KONI Kota Malang Dinilai Sengaja Tabrak Undang-Undang

0
Djoni Sudjatmoko, SE, MM, Ketua Umum KONI Kota Malang periode 2023-2027 sekaligus Direktur Umum PD Jasa Yasa Kabupaten Malang sejak Agustus 2023.(foto:sudutkota.id/ist.)
Advertisement

Sudutkota.id – Kredibilitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang dan Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa Kabupaten Malang jadi sorotan publik. Ini setelah pemimpin kedua lembaga tersebut ternyata dijabat orang yang sama.

Untuk diketahui jabatan Ketua Umum KONI Kota Malang dan jabatan Direktur Umum (Dirum) PD Jasa Yasa Kabupaten Malang saat ini adalah Djoni Sudjatmoko, SE, MM. Seorang pengusaha sekaligus politisi asal Kota Malang.

Djoni dilantik sebagai Ketua Umum KONI Kota Malang pada Senin, 30 Januari 2023. Kemudian ia juga dilantik jadi Direktur Umum PD Jasa Yasa Kabupaten Malang pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dan saat ini rangkap jabatannya tersebut, jadi sorotan publik. Bahkan sejumlah kalangan menilai, pemilik NK kafe itu telah sengaja menabrak perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Larangan tentang rangkap jabatan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Tepatnya di pasal 40.

Di pasal tersebut berbunyi, ‘Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik’.

Dikatakan Achmad Hussairi SH, MH, praktisi hukum asal Kabupaten Malang, jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KONI, maka dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu, dapat memperlancar pengumpulan dana.

Namun, Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI. Serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Disamping itu, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh sebab itu, menurut Hussairi, sebaiknya Djoni mundur dari salah satu jabatan yang sedang dipegangnya saat itu.

“Ya sebaiknya yang bersangkutan harus legowo mundur dari salah satu jabatannya. Dari pada nanti akan menimbulkan masalah,” tegas Hussairi, yang juga seorang advokat ini, Rabu (23/10).

Di bagian lain Direktur Umum (Dirum) PD Jasa Yasa Kabupaten Malang sekaligus Ketua Umum KONI Kota Malang, Djoni Sudjatmoko SE, MM, hingga berita ini diunggah belum memberikan pernyataannya terkait persoalan tersebut. Meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum juga menjawab.(SW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here