Pemerintahan

Propemperda 2026 Digodok, DPRD Kota Malang Siapkan 18 Ranperda

11
×

Propemperda 2026 Digodok, DPRD Kota Malang Siapkan 18 Ranperda

Share this article
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, H. Eddy Widjanarko, S.AP, saat memberikan keterangan terkait pembahasan Propemperda Tahun 2026, Senin (26/1/2026). (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mulai mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam daftar pembahasan, terdiri dari 7 Perda wajib dan 11 Perda pilihan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, H. Eddy Widjanarko, S.AP, dari Fraksi Golkar, menyampaikan bahwa hingga akhir Januari 2026 pembahasan Propemperda masih berada pada tahap penyelarasan awal antara legislatif dan Pemerintah Kota Malang.

“Propemperda 2026 sudah kita susun. Total ada 18 ranperda, 7 perda wajib dan 11 perda lainnya. Selanjutnya akan kita sinkronkan dengan pemerintah kota untuk menentukan skala prioritas pembahasan,” ujar Eddy saat dikonfirmasi wartawan Suditkota.id, Senin (26/1/2026).

Eddy menjelaskan, sejumlah ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari Propemperda tahun-tahun sebelumnya, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun Pemerintah Kota Malang. Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam tahap pembahasan lanjutan dan prioritas.

Adapun perda yang telah dan sedang dibahas antara lain Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda Bangunan Gedung, serta Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran yang telah memasuki pembahasan tingkat lanjut. Selain itu, terdapat pula Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Ruang Terbuka Hijau, serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya.

Sementara itu, DPRD juga telah membahas sejumlah ranperda inisiatif legislatif, di antaranya Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang dinilai strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan keberlanjutan pembangunan Kota Malang.

Dalam penentuan prioritas perda ke depan, Eddy menegaskan DPRD tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi semata, tetapi juga urgensi kebutuhan kota dan kemampuan anggaran daerah. Meski demikian, ia mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

“Saya kira pemerintah kota harus punya banyak alternatif solusi. Kalau memang anggarannya besar, seharusnya skemanya sudah dipikirkan sejak awal,” tegasnya.

Ia menyoroti kebijakan penghijauan kota, khususnya di kawasan pedestrian yang secara teknis tidak memungkinkan dilakukan penanaman langsung di tanah karena trotoar telah dipaving.

“Kalau trotoarnya sudah dipaving, ya satu-satunya solusi memang menggunakan pot. Mau mahal atau tidak, itu harus tetap dilaksanakan. Jangan kemudian tidak dijalankan hanya karena alasan mahal,” kata Eddy.

Menurutnya, penganggaran dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kemampuan fiskal daerah. Yang terpenting, lanjut Eddy, tujuan utama kebijakan tetap dijaga demi kepentingan jangka panjang Kota Malang.

“Bisa dicicil, dihitung kemampuan anggarannya. Tahun ini berapa, tahun depan ditambah lagi. Yang penting kontinu. Karena penghijauan itu sangat dibutuhkan Kota Malang sebagai paru-paru kota,” lanjutnya.

Eddy juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak bisa sepenuhnya menggantungkan kebijakan pembangunan pada kewenangan pemerintah provinsi. Koordinasi tetap diperlukan, namun inisiatif dan solusi harus tetap berasal dari daerah.

“Kota Malang harus punya solusi sendiri. Tidak bisa hanya mengandalkan provinsi,” tandasnya.

DPRD Kota Malang menargetkan pembahasan perda-perda prioritas dalam Propemperda 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu guna mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *