Pria Asal Bunulrejo Kota Malang Pengedar Sabu Jaringan Lapas Madiun Dibekuk Polisi

0
Pria pengedar sabu asal Bunulrejo Kota Malang yang terlibat jaringan Lapas Madiun dibekuk polisi. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Rizal Akbar Zam Zam (37), pria asal Jalan Widas Blok K/1 RT 01 RW 20, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibekuk Unit Reskrim Polsekta Blimbing karena kedapatan membawa sabu 0,18 gram.

Rizal Akbar ditangkap petugas saat berada di tepi jalan dekat rumah kosnya yakni di Jalan Kalimosodo Gang 1, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (29/5/2024).

“Pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa saat setelah menaruh barang berupa sabu dengan cara ditempel di tembok pagar rumah tetangga tersangka (untuk diranjau),” terang Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (30/5/2024 ).

Yudi melanjutkan, setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu buah Hand Phone merk Redmi yang sedang dipegang oleh tersangka dan barang bukti yang sedang ditempel di pagar.

“Tersangka mengakui barang itu miliknya sendiri. Adapun barang yang ditempel di pagar tembok rumah tetangganya itu berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan satu, yakni sabu seberat 0,18 gram,” bebernya.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsekta Blimbing untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu dari jaringan Lapas Madiun dengan cara membeli dari napi bernama Yuan yang berada didalam Lapas Madiun.

“Selama ini pelaku membeli di jaringan lapas Madiun sebanyak 6 kali dengan harga kisaran Rp 300.000 dan selanjutnya dijual lagi kepada orang lain dengan cara diranjau namun sebagian ada yang dipergunakan sendiri,” jelas Yudi.

Yudi juga menambahkan, bahwa pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah dipenjara sebanyak 2 kali.

“Pelaku dua kali dipenjara dengan kasus yang sama, yakni di LP Praya NTB tahun 2015 putusan satu tahun enam bulan dalam perkara Narkoba dan di LP Lowokwaru tahun 2019 putusan tujuh tahun satu bulan dalam perkara Narkoba juga. Namun bebas bersyarat Bulan Juni 2023,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here