Sudutkota.id – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Dalam kesepakatan tersebut, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dengan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemerintah dan Banggar dalam menuntaskan pembahasan APBN 2026.
“Dengan tuntasnya pembahasan APBN Tahun Anggaran 2026, izinkan kami atas nama Pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Banggar DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, perwakilan pemerintah lainnya, serta Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen bersama menjaga APBN sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Purbaya.
Rincian Pendapatan dan Belanja
Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,7 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp459,2 triliun.
Di sisi lain, belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun serta belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun.
Dengan postur tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit anggaran itu akan dibiayai melalui pembiayaan yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.
Lanjutan Proses di DPR
Hasil kesepakatan antara Pemerintah dan Banggar DPR RI terkait postur APBN 2026 selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 untuk mendapat persetujuan lebih lanjut.