Sudutkota.id – Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru Kota Malang berhasil menangkap pengedar ganja asal Kota Balikpapan, Kaliman Timur, beserta barang bukti ganja seberat 2 Kg siap edar.
Tersangka berinisial HKP (29), merupakan penghuni kost di Jalan Saxophone, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka dalam posisi teler dan saat itu hendak meranjau, petugas meminta tersangka menyerahkan bungkusan hitam dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kompol Anton Widodo dalam pres rilis di depan Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (20/4/2024).
Penangkapan tersangka ini kata Anton, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat ada orang yang gerak geriknya mencurigakan.
“Atas dasar informasi ini petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga melihat tersangka sedang membawa sebuah kotak yang terbungkus plastik,” beber Anton.
Selanjutnya lanjut Anton, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti sebuah kotak yang terbungkus plastik.
“Setelah kotak ini dibuka ternyata berisikan dua buah kotak plastik Tupperware yang didalamnya berisikan daun kering ganja seberat dua kilogram,” urainya.
Petugas juga membawa tersangka ini ke rumah kostnya yang terletak di jalan Saxophone.
“Sesampai di sana petugas melakukan pengeledahan hingga menemukan alat timbangan elektronik serta satu pak plastik klip,” terang Anton.
Anton menambahkan, dalam pengakuan tersangka kepada polisi, tersangka ini sudah mengonsumsi ganja semenjak di bangku SMA kelas 3 di daerah asalnya, hingga kuliah di kota Malang.
“Karena terus ketagihan, tersangka mencari cara mendapatkan ganja tanpa mengeluarkan uang, dan akhirnya dihubungkan dengan bandar narkoba,” jelas Anton.
Tersangka kemudian menjadi pengedar narkoba dengan sistem ranjau. Sebelumya tersangka mengaku sudah berhasil mengedarkan 3 kilogram.
Dua kilogram ganja siap edar yang disita dari tersangka sendiri bernilai Rp 33,3 juta, dengan asumsi harga per 60 gram Rp 1 juta.
“Kami saat ini tengah memburu bandar narkoba yang memasok ganja pada tersangka,” tegas Anton.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Anton. (Mt)