Sudutkota.id-Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan kini menghadapi ancaman serius dari peredaran narkoba, termasuk di lingkungan kampus. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 111 kasus narkoba yang melibatkan 137 tersangka, termasuk empat anak di bawah umur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota pada Rabu (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari total 111 kasus tersebut, 108 merupakan kasus narkotika dan 3 kasus lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya (OKB).
“Ini adalah hasil kerja keras jajaran kami selama enam bulan. Total 111 kasus yang kami tangani terdiri dari 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya (OKB),” ujarnya di hadapan media.
Sebanyak 137 tersangka diamankan, terdiri dari 135 laki-laki dan 2 perempuan, dengan empat di antaranya masih berstatus anak-anak. Aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 1.317,145 gram sabu, 606,4 gram ganja, 2.245 butir ekstasi, 2.245 butir dobel L, dan 49.338 butir obat keras lainnya.
Dari operasi ini, diperkirakan sekitar 17.494 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Potensi kerugian ekonomi yang berhasil ditekan mencapai Rp2,275 miliar. Sebanyak 42 kasus telah masuk tahap 2 dan diserahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Polisi juga mengungkap pola peredaran baru yang menyasar mahasiswa dan pelajar, di antaranya dengan membungkus ganja dalam bentuk rokok sintetis. Modus ini ditemukan menyusup ke sejumlah kampus di Kota Malang.
“Ganja kini dibungkus dalam bentuk rokok sintetis. Kami temukan sasarannya jelas: universitas-universitas di Kota Malang. Sudah ada beberapa lokasi yang kami datangi dan sedang kami dalami,” ungkapnya.
Kombes Nanang menilai hal ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang menyusup secara halus ke lingkungan pendidikan.
“Bayangkan, kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar justru dijadikan ladang peredaran narkoba. Ini sangat berbahaya,” sambungnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan pesan keras kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak lengah dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Sampaikan ke anak-anak kita, narkoba itu nggak usah dicoba. Sama seperti kotoran, maaf, apa enaknya makan kotoran? Nggak ada. Begitu juga narkoba, nggak ada enaknya, cuma menyiksa diri dan masa depan,” ucapnya dengan tegas.
Tren kasus narkoba di Kota Malang juga mengalami peningkatan pada bulan Juni, terutama dengan ditemukannya tiga kasus ganja sintetis. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kita proses sesuai hukum, tidak ada kompromi untuk pengedar. Ini demi menyelamatkan generasi muda,” terangnya.
Terakhir, Kombes Nanang menegaskan Polresta Malang Kota berkomitmen memperketat pengawasan dengan bekerja sama bersama BNN dan seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi pendidikan.
“Kami tidak ingin mahasiswa kita tumbang karena narkoba. Kota Malang harus bersih dari ini,” pungkasnya. (mit)