Polresta Malang Kota Tindak Puluhan Ribu Pelanggar di Operasi Zebra Semeru 2024

0
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono berserta jajarannya saat menggelar rilis hasil tindakan Operasi Semeru 2024. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Polresta Malang Kota menindak 10.763 pelanggar di Operasi Zebra Semeru 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024.

Hasil penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2024 tersebut dirilis oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono dengan didampingi Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti dan Pejabat Utama di Halaman Depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).

Dalam keterangannya, Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan, pada Operasi Zebra Semeru 2024 itu melibatkan jajaran Satlantas Polresta Malang Kota kurang lebih 70 personil. Kemudian dibantu dari jajaran Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang dan dari Satuan Polisi Militer (PM).

Kemudian ia merinci penindakan puluhan ribu dari Operasi Zebra Semeru 2024 itu dari 1.644 tilang manual, 632 tilang elektronik, dan 8.487 teguran. Dimana tindakannya berupa teguran atau tilang.

“Para pelanggar mendapat penindakan dalam bentuk teguran atau tilang. Kalau untuk pelanggar yang ditilang seperti knalpot brong sebanyak 440 orang, lalu ada 73 pelanggar menerobos lalu lintas, selanjutnya ada 83 pengendara dibawah umur yang ditilang serta 1 pengendara tidak menggunakan nomor polisi (Nopol),” paparnya.

Selanjutnya, Nanang Haryono mengatakan pelanggaran pada Operasi Zebra Semeru 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun 2023.

“Kenaikan sejumlah 32 persen dibandingkan tahun 2023. Adapun mayoritas pelanggaran yang dilakukan antara lain, tidak menggunakan helm, melawan arah, menerobos lampu merah, berkendara dibawa umur, penggunaan knalpot brong termasuk balap liar. Tilang elektronik tahun 2023 sebanyak 536 sedangkan di tahun 2024 sebanyak 632. Untuk teguran Presisi di tahun 2023 sebanyak 7.607 sedangkan di tahun 2024 berjumlah 8.487,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan.

“Jadi, Operasi Zebra adalah bentuk tindakan tegas pihak kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya. Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here