Polresta Malang Kota Tindak Cafe Jual Miras

0
Anggota Kepolisian saat melakukan operasi di salah satu cafe Kota Malang yang menjual Miras. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Polresta Malang Kota menindak sebuah cafe yang menjual minuman keras (Miras) saat operasi Cipta Kondisi terkait ijin penjualan minuman keras, yang berada di wilayah Kota Malang.

Penindakan cafe yang berada di salah satu cafe di Jalan Raya Candi II, Kelurahan Karang Besuki, wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang tersebut, sebagai upaya pihak kepolisian dalam merespon laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman keras yang ijinnya hanya golongan A.

Demikian dikatakan oleh Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/08/2024).

“Apalagi ini menjelang Pilkada. Selain itu anggota kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 00.05 WIB, Kamis 29 Agustus 2024 dini hari. Kemudian kami langsung menuju ke lokasi. Sesampai dilokasi anggota mendapatkan penjual minuman beralkohol golongan B dan C, sedangkan ijinnya hanya golongan A,” ungkapnya.

Kemudian Kompol Wiwin menjelaskan, setelah menemukan ketidaksesuaian terhadap ijinnya, pihak kepolisian melakukan tindakan.

“Anggota langsung melakukan penindakan tipiring dan mengamankan 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, 1 botol Gordon,” tandasnya.

Tak hanya itu, sambung Wiwin, anggota juga mengamankan pemilik cafe yang diketahui seorang mahasiswa berinisial
SBG (27).

“Pemilik dimintai keterangan di Mako Sat Samapta Polres Malang. Serta semua barang bukti juga dibawah Mako Polresta Kota Malang Kota dan proses pengajuan Tindak Pidana Ringan,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here