Sudutkota.id- Polresta Malang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada periode Maret hingga Mei 2024.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Malang pada Rabu (22/05) di halaman depan Gedung Santika Jaksa Agung Suprapto No.19 Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto.
Kapolresta menerangkan pihaknya secara keseluruhan pada Maret hingga Mei 2024 telah mengungkap 29 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 31 orang yang dua diantaranya adalah perempuan.
Dari semua kasus tersebut, barang bukti yang disita Polresta Malang Kota adalah sabu-sabu seberat 1,97 kilogram, ganja kering seberat 46,4 kilogram, pil koplo dobel L sebanyak 339.398 butir, pil ekstasi 380 butir, dan carnophen sebanyak 20 ribu butir.
“Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sabu-sabu dengan berat 1,5 kilogram, ganja kering seberat 44,13 kilogram, 346 butir pil ekstasi, carnophen sebanyak 19.000 butir, dan pil koplo sebanyak 50.000 butir,” jelas pria yang akrab disapa Buher itu.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin pembakar atau incenerator tersebut berasal dari sembilan kasus dengan sepuluh orang tersangka. Para tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Sisanya akan dihadirkan pada proses persidangan di pengadilan. Pemusnahan barang bukti tersebut menyelamatkan sekitar 440.799 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” sambungnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp13 miliar.
Sementara itu, PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Malang Kota yang mampu mengungkap kasus narkotika di wilayah Kota Malang.
“Permasalahan narkotika bukan hanya pihak kepolisian saja, namun tanggung jawab bersama, terlebih Kota Malang yang merupakan salah satu kota pendidikan di Jawa Timur dengan jumlah mahasiswa yang sangat banyak,” jelasnya.
Pj Wahyu juga berharap dengan banyaknya pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian bisa menjadi pelajaran dan efek jera bagi pengedar, kurir maupun pengguna narkotika.
Hal senada juga diungkapkan Kasdim 0833/Kota Malang, Mayor Arm Chaerul Effendy. Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Malang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. TNI AD, Khususnya Kodim 0833/Kota Malang siap mendukung penuh upaya Polres Malang Kota dalam memerangi narkoba di wilayah Kota Malang,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari BNN Kejaksaan Negeri, Pemkot Malang dan Pengadilan Negeri Malang. (Mt)