Polresta Malang Berhasil Bekuk Sindikat Gendam Hingga ke Cirebon

- Advertisement -

Sudutkota.id- Tim Satreskrim Polresta Malang berhasil membekuk sindikat gendam asal Makasar, Sulawesi Selatan. Tak tanggung-tanggung, anggota polisi mengejar mereka hingga ke Cirebon.

Para pelaku ditangkap saat hendak sholat di Masjid An-Nur, Jalan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada Jumat (29/3).

Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan penangkapan para pelaku ini berawal saat petugas mendapatkan informasi kalau para pelaku ini melakukan perjalanan ke kota Cirebon .

Petugas langsung melakukan pengejaran ke Kota Cirebon. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengetahui kalau pelaku ini hendak Sholat Jum’at di Halaman Masjid An-Nur Masjid An-Nur.

“Tak pakai lama petugas langsung menyergap para pelaku namun satu pelaku dari 4 orang berhasil meloloskan diri,” jelas Danang kepada awak media, Rabu (03/4).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap bernama Hadi (58) asal Jalan Kajayaan Utara Kelurahan Tamalanrea Kota Makasar,  M.Nasir (61) warga Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Hamka (40) warga Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang .

“Satu orang pelaku bernama Masyur Irawan alias Ancuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya.

Petugas kemudian membawa ketiga pelaku dan beserta barang bukti ke Mako Polresta Malang Kota guna dilakukan pemeriksaan .

Beberapa batang bukti yang diamankan petugas yakni 8 buah ATM BRI , 4 buah ATM BCA , 3 buah ATM Mandiri , 2 buah ATM BNI , 6 buah Handphone, Uang tunai sebanyak Rp. 1.956.000, serta 1 Mobil Toyota Avanza tahun 2022.

Kompol Danang juga menjelaskan, sindikat gendam tersebut melakukan aksinya kepada takmir Masjid An-Nur Griya Shanta, Soetarno (71)

Berawal saat  Soetarno, warga Perum Griya Shanta hendak membeli listrik token untuk Masjid, pada Sabtu (23/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di Indomaret Fresh di kawasan Griya Shanta.

Kemudian korban didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal dan menanyakan sedang melakukan pembayaran apa, tanpa ada curiga korban menjawab kalau akan membeli token listrik untuk masjid.

“Kedua orang pelaku ini menawarkan pemberian CSR dari perusahaannya berupa Sumbangan Paket Takjil senilai 500 ribu sebanyak 20 Paket untuk Masjid An Nur yg diurus korban,” sambung Danang.

Kemudian pelaku beralasan survey dan dokumentasi foto masjid untuk dilaporkan ke Perusahaannya sehingga dana yang ditawarkan pelaku bisa di cairkan.

“Setelah survey pelaku meminta korban untuk ke ATM Indomaret Fresh Griya Shanta untuk melihat Saldo Rekening korban,” imbuhnya .

Saat itulah tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencatat PIN ATM. Pelaku juga menukar Kartu ATM milik korban dengan Kartu ATM yang mirip dengan milik korban.

“Setelah dari ATM korban di beri nomor HP oleh pelaku apabila sudah di transfer akan di hubungi. Kemudian korban di persilahkan pulang,” beber Danang .

Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB korban mengecek Saldo melalui M-Banking BCA dan mendapati ada transaksi keluar berkali kali dari rekeningnya hingga Rp. 95 Juta dan tersisa saldo sebesar Rp. 500 Ribu di rekening korban.

“Mengetahui kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat,” sambungnya.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasar 378 KUHP , tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabuhi orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang.

“Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kompol Danang. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Bawaslu Kota Malang Panggil dan Periksa Para Saksi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sudutkota.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah...

Erick Thohir Rayu FIFA dan AFC agar Venue Pertandingan Indonesia Vs Bahrain Tetap di GBK

Sudutkota.id- Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, meminta Federasi Sepak...

Geger, Warga Meninggal Secara Mendadak di Depan Toko Kain

Sudutkota.id- Seorang pria meninggal secara mendadak di sekitar Jalan...

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan...