Hukum

Polres Batu Tegaskan Kendaraan Tak Boleh Ditarik Paksa Debt Collector di Jalan

44
×

Polres Batu Tegaskan Kendaraan Tak Boleh Ditarik Paksa Debt Collector di Jalan

Share this article
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Polres Batu menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan tidak dibenarkan secara hukum. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, sebagai respons atas masih maraknya praktik penarikan paksa terhadap kendaraan milik debitur.

Kapolres menekankan, debt collector bukan hakim dan bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi kendaraan secara sepihak, terlebih di ruang publik.

“Penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka proses eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan,” tegasnya, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, tindakan yang tidak dibenarkan antara lain menghentikan kendaraan di jalan, mengintimidasi debitur, memaksa mengambil kunci, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan pemilik.

“Seluruh tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi. Pertama, debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Kedua, terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar eksekusi,” tambahnya.

Kapolres Batu juga mengingatkan bahwa aturan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan eksekusi fidusia tidak boleh dilakukan sepihak.

Melalui imbauan ini, Polres Batu mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Aparat kepolisian, kata Kapolres, siap memberikan perlindungan hukum kepada warga.

“Negara hadir untuk melindungi masyarakat. Jangan ragu melapor jika menemukan praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *