HukumKriminal

Polisi Ungkap Pencurian Gudang Jahe di Malang, Pelaku Terendus di Pasar Tradisional

124
×

Polisi Ungkap Pencurian Gudang Jahe di Malang, Pelaku Terendus di Pasar Tradisional

Share this article
Aksi pencurian gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua pemuda yang nekat membawa kabur karung berisi jahe senilai lebih dari Rp26 juta, ditangkap setelah jejak mereka terendus di pasar tradisional.
Dua pelaku beserta barang bukti ribuan karung jahe bertuliskan merek ‘REYAN’ diamankan polisi sebagai hasil sitaan dari pencurian di gudang, Desa Tambakasri, Tajinan, Kabupaten Malang. (foto: sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id –Aksi pencurian gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua pemuda yang nekat membawa kabur karung berisi jahe senilai lebih dari Rp26 juta, ditangkap setelah jejak mereka terendus di pasar tradisional.

“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga melihat karung jahe dengan merek tertentu beredar di pasar,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/08/2025) malam saat gudang dalam keadaan kosong. Kedua pelaku berinisial ISA (29) dan AFN (27) masuk dengan mudah karena mengetahui letak kunci yang disimpan di gudang lain. Dari tempat itu, mereka mengangkut delapan bal karung jahe.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik gudang yang meninggalkan kunci di lokasi berbeda,” ungkap Bambang.

Polisi mendapat titik terang setelah menemukan karung jahe bertuliskan ‘REYAN’ yang identik dengan barang milik korban. Penelusuran membawa aparat ke Pasar Gadang, Kota Malang, tempat sebagian hasil curian sudah dijual.

“Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tajinan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.

Rangkaian pengintaian akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (27/8), polisi lebih dulu menangkap tersangka ISA di rumahnya di Desa Tambakasri. Dari interogasi singkat, aparat segera mengantongi identitas rekannya.

“Pengakuan ISA mempermudah kami memburu pelaku lainnya,” terang Bambang.

Tak menunggu lama, polisi bergerak cepat menangkap AFN di rumahnya pada malam hari. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan keduanya langsung digelandang ke Polsek Tajinan untuk pemeriksaan.

“Keduanya mengakui semua perbuatannya saat kami interogasi,” tutur Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 3.206 karung jahe berwarna kuning dengan merek ‘REYAN’, serta sebuah motor Yamaha Mio Soul yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat penguat proses hukum.

“Barang bukti inilah yang menjadi kunci kuat dalam mengungkap perkara ini,” tegas Bambang.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Tajinan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya penadah yang terlibat dalam peredaran hasil curian.

“Setiap tindak kejahatan pasti akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tandas Bambang. (ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *