Sudutkota.id – Jajaran Polsek Sukun, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone yang dilakukan oleh seorang residivis.
Pelaku berinisial BN (37), warga Dusun Sanan, Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap setelah mencuri dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik warga di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam siaran pers yang digelar di halaman Mapolsek Sukun, Jumat (1/8/2025), Kapolsek Sukun AKP Riyan Wahyuningtiyas, S.I.K. menyampaikan bahwa BN diamankan pada Minggu dini hari (21/7/2025), hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
Polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial SA (42), warga Kabupaten Kediri, yang diketahui membeli salah satu motor hasil curian.
“Pelaku adalah residivis kasus serupa. Ia mencuri karena alasan ekonomi, mengaku terlilit utang. Satu unit motor yang sempat dijual berhasil kami lacak, dan penadahnya juga sudah kami amankan,” terang AKP Riyan.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (20/7/2025), saat BN mencuri dua motor dan dua handphone dari rumah seorang perempuan berinisial S (58), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak No. 123 RT 03 RW 01 Kelurahan Bakalankrajan.
Aksi dilakukan saat lingkungan sekitar dalam kondisi sepi. Polisi menerima laporan dari korban malam itu juga, dan langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari saksi berinisial YK (36), serta data rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Jombang. BN akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan penadah, yakni, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max 2021, warna hitam, Nopol N 5051 ABX, satu unit sepeda motor Honda Beat 2018, warna magenta hitam, tanpa pelat.
Selain itu juga diamankan, satu unit handphone Oppo warna emas, satu unit handphone Redmi warna hitam, uang tunai Rp. 2 Juta yang diduga hasil transaksi penjualan motor serta bukti percakapan dan transaksi digital antara pelaku dan penadah.
“Setelah kami interogasi, BN mengaku menjual salah satu motor ke SA seharga Rp. 2 Juta. Dari hasil penelusuran, kami langsung mengamankan SA di wilayah Kediri,” ujar Kapolsek.
Pelaku BN kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan penadah SA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami apakah ada jaringan penadah lain yang terlibat. Ini juga menjadi peringatan bahwa membeli barang curian adalah tindak pidana yang serius,” tegas AKP Riyan.(mit)