Sudutkota.id – Tim Satreskrim Polsek Singosari mengamankan seorang pemuda bernama Bisma Agung Sugiarto (29), warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, karena kedapatan membawa sabu seberat 7,72 gram siap edar.
Kapolsek Singosari Kompol Mansyur mengatakan bahwa pada hari Kamis (28/3/2024), saat sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Kelurahan Losari Kecamatan Singosari.
“Petugas piket reskrim mendapati seseorang yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan, selanjutnya petugas mendatangi dan melakukan interogasi lisan dan melakukan penggeledahan. Dan didapati 1 (satu) buah bungkus plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kompol Mansyur, Minggu (31/3/2024).
Guna mendapatkan informasi lebih, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan mendapati barang bukti lainya.
“Saat petugas membawa pelaku di rumahnya dan dilakukan pengeledahan, petugas mendapatkan 20 paket sabu siap edar, total beratnya 7,72 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut Mansyur membeberkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu berupa sabu-sabu yang dibungkus potongan sedotan warna merah garis putih dengan berat 1,38 gram (masing-masing dengan berat 0,23 gram).
“Sedangkan 10 paket sabu-sabu yang dibungkus potongan di sedotan warna kuning garis merah dengan berat 3,1 gram (masing-masing dengan berat 0,31 gram) dan 4 poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dikemas dengan selotif warna putih merah dengan berat 3,24 gram (masing-masing dengan berat 0,81 gram),” bebernya.
Demi proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Singosari.
“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mt)