Polisi Ciduk Sindikat Pengiriman TKI Ilegal di Sukun Kota Malang

0
Polisi saat merilis kasus sindikat pengiriman TKI Ilegal. (foto: sudutkota.id/Mt)
Advertisement

Sudutkota.id- Satuan Reskrim di Malang Kota menggrebek tempat penampungan TKI ilegal atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di dua lokasi di Kecamatan Sukun dan menemukan 41 CPMI di lokasi tersebut pada operasi yang dilaksanakan pada Jumat (8/11) lalu.

Menurut Kombes Pol Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota, tempat penampungan CPMI ilegal ini terletak di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun, salah satunya di Perumahan De Marocco Village, Kelurahan Bandungrejosari, Kota Malang.

Hermin (47) dari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang berhasil ditangkap sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT Nusa Sinar Perkasa. Sementara Dian, seorang pria berusia 37 tahun dari Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun Kota Malang, sebagai Kepala Cabang PT Sinar Nusa Perkasa ikut ditangkap.

Penyelidikan kasus dimulai dari laporan penganiayaan oleh seorang CPMI berinisial HN (21) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Korban mengalami trauma psikis akibat dianiaya dan dipukul hingga harus dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Beberapa hari yang lalu, ada laporan masuk ke kami dari korban berinisial HN. Dimana korban ini mengaku dianiaya, dipukul, serta alami trauma psikis hingga dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang,” ungkap Kombes Nanang pada Jumat (15/11).

Penganiayaan dilakukan karena korban secara tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR mati. Dari situlah penyelidikan kasus ini dimulai untuk memberikan keadilan kepada korban.

Pendalaman kasus penganiayaan mengungkapkan bahwa tempat penampungan CPMI di PT NSP yang dijalankan oleh tersangka adalah ilegal. Para CPMI mendaftar di PT NSP dengan rencana ke Hongkong setelah melalui pelatihan di sebuah LPK di Tangerang.

“Dari pendalaman terhadap kasus penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal,” sambungnya.

Setelah tiga bulan di LPK Tangerang, para CPMI kemudian dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun ternyata PT NSP tidak ada izin sebagai tempat penampungan CPMI

“Hingga saat ini, masih terus kami dalami, apalagi mereka sudah beroperasi mulai Februari 2024, dan kita juga memerikasa pihal LPK yang ada di Tangerang” beber Nanang

Sementara itu, nasib 41 CPMI yang berada di tempat penampungan tersebut sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Tersangka Hermin dijerat dengan Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka Dian juga dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 69 dan 71 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here