HukumKriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 6 Ditangkap dan 166,58 Kg Ganja Disita

176
×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 6 Ditangkap dan 166,58 Kg Ganja Disita

Share this article
Polisi saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba antar pulau. (foto: sudutkota.id/Mt)

Sudutkota.id- Bongkar jaringan narkoba antar pulau, Satreskoba Polresta Malang Kota sukses menangkap enam tersangka dan menyita total 166,58 kilogram ganja.

Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut di Polresta Malang Kota pada hari Selasa (3/11) yang juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang merupakan pengembangan dari kasus LP pertama yang terjadi pada 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Menurut Imam, dari rumah kos tersebut, polisi mengamankan tiga kilogram ganja dari CR (26) dan ADB (30), warga Probolinggo dan Malang. Selanjutnya, di lokasi yang sama, polisi mengamankan AJ (25) dengan ganja seberat 79,55 gram. Kasus ini kemudian terus dikembangkan.

Kemudian pihaknya mendapat informasi, ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Kota Malang dari luar pulau melalui jasa ekspedisi Rosalia Indah.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing,” beber Imam

Saat dilakukan penggerebekan, ganja dikemas dalam kardus berukuran 3L yang sebelumnya berisi pakaian dan perabotan rumah tangga dengan barang bukti awal 36,2 kilogram. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah ke penangkapan DIK (30), RID (30), dan SUK (30) di Karangploso, Kabupaten Malang.

“Petugas pun mendapakan informasi bahwa seseorang yang sudah kami kantongi indentitasnya tersebut berada di Karangploso, Kabupaten Malang,” sambung Imam.

Di sana petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 41,2 kilogram dan ganja yang ditemukan di dalam bak truk tepat berada di depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram.

“Menurut keterangan tersangka DIK,  ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kilogram melalui jalan darat. Ganja itu diangkut menggunakan truk Fuso yang dikendarai oleh RID dan SUK,” jelasnya.

Saat berada di tepi jalan, tepatnya di depan Pasar Karangploso, Jalan Raya Diponegoro Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada CRIZ dan ADB seberat 3 kilogram.

Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari TSK DIK, RID dan SUK. Sebanyak 166,58 kilogram ganjal itu terpilah-pilah menjadi 154 bungkus dengan lakban coklat.

“Jadi dari semua pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita 154 bungkus ganja berat 163,58 kilogram beserta satu unit mobil sedan, dan bisa menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” tegasnya

Keenam tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3.

Imam juga menegaskan komitmen bersama stakeholder terkait untuk memberantas narkoba demi generasi masa depan Indonesia yang lebih baik. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *