Sudutkota.id- Polisi telah berhasil menangkap pengendara mobil Yaris warna putih yang menabrak petugas kebersihan yang sedang mendorong gerobaknya di Jalan M.T. Haryono depan Gg. XI Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, pada Rabu pagi (08/5).
Pengendara mobil Yaris dengan nopol N 1871 DX itu diketahui bernama AC Budiarto (22) warga Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan tercatat sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri di Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno dalam press releasenya mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian tabrak lagi tersebut.
“Kronologi awalnya, pelaku sedang mengantarkan temannya pulang ke rumah kost di Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 04.10 WIB, saat itu sudah dalam kondisi terpengaruh alkohol (mabuk),” jelasnya.
Pelaku mengemudikan mobil dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Saat sampai di TKP pelaku diduga tidak bisa menjaga jarak aman, sehingga menabrak petugas kebersihan yang saat itu sedang menarik gerobak sampah yang berjalan searah di depannya.
Korban yang diketahui bernama Eddy Prasetyo, warga Jalan M.T. Haryono XVII / 65 RT. 001 RW. 008 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, mengalami luka dibagian kaki, lengan dan kepala.
“Korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan selama 2 hari di RSI Unisma Kota Malang,” jelas Aristianto.
Mengetahui telah menabrak orang, bukannya berhenti untuk menolong korban, pelaku malah berhenti sebentar untuk melepas nopol mobilnya lalu kabur.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Puncak Borobudur, Kelurahan Mojolangu.
“Alhamdulillah, tidak sampai 7 jam dari waktu kejadian, petugas berhasil meringkus pelaku pada pukul 11.15 WIB,” terangnya.
Masih menurut Kompol Aristianto, Pelaku bersama mobil Yaris kemudian langsung dibawa ke kantor Unit Lakalantas Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui telah menabrak petugas kebersihan itu dalam kondisi mabuk,” imbuhnya
Atas perilaku tak beradabnya itu, pelaku dijerat pasal 312 dan pasal 311 ayat 3 Sub 310 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun. (Mt)