Sudutkota.id – Tim Reskrim Polsek Sumberpucung mengamakan seorang TNI Angkatan Laut (AL) gadungan berinisial MDS (24), warga Kecamatan Yosowilanggun, Kabupaten Lumajang. Dia ditangkap setelah ketahuan mencuri di rumah teman wanitanya.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, kejadian ini bermula dari perkenalan pelaku MDS dengan N (24), seorang perempuan warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dari perkenalan itu, kemudian keduanya menjalin hubungan asmara.
Pada awal Maret 2025 lalu, MDS berniat untuk menginap di rumah N. Untuk meyakinkan N dan orang tuanya, MDS mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yang sedang menjalankan cuti selama 21 hari.
“Sejak awal Maret 2025, pelaku menginap di rumah korban dengan alasan sedang cuti dinas. Selama tinggal di sana, ia semakin meyakinkan N dan keluarganya dengan mengenakan atribut-atribut militer,” bebernya.
Namun, pada 18 Maret 2025, keluarga N mulai curiga setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp 30 Juta yang disimpan di almari hilang. Menyadari ada hal yang tidak beres, SA (56), orang tua N, mencurigai raibnya uang tersebut adalah ulah dari MDS.
“Korban awalnya tidak curiga karena pelaku bersikap sangat meyakinkan. Tapi setelah uang hilang, barulah korban curiga bahwa pelaku bukan anggota TNI,” ujar Bambang.
Kecurigaan itu semakin menguat, karena selama berada di rumah keluarga N, MDS sempat membeli sepeda motor. Setelah yakin bahwa MDS memang bukan anggota TNI AL, melainkan cuma seorang pencuri, SA ayah N langsung melapor ke Polsek Sumberpucung.
“Polsek Sumberpucung mendapatkan laporan dari SA, kalau dia telah jadi korban penipuan dan pencurian yang diduga dilakukan pelaku MDS. Pelaku dilaporkan mencuri uang tunai di rumah korban sebesar Rp 30 Juta,” ujar Bambang.
Berdasar laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sumberpucung bergerak dan menangkap pelaku, pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pelaku masih berada di rumah korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, barang-barang yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban dan keluarga jika dirinya adalah anggota TNI AL. Seperti topi rimba loreng, sangkur beserta sarungnya, serta handuk bertuliskan ‘TNI’.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, yang diduga dibeli oleh pelaku dari uang hasil curiannya. Termasuk uang tunai Rp 2,5 Juta, serta beberapa barang pribadi pelaku seperti tas punggung, tas selempang, dan dompet.
“Penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti barang-barang yang menguatkan dugaan penipuan ini. Pelaku juga sempat membeli motor dari uang hasil curian tersebut,” ungkap Bambang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sumberpucung dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu tanpa identitas yang jelas,” pungkasnya.(AD)