Polisi Amankan Mahasiswi Gegara Kemudikan Mobil BMW Berplat N 3 NEN

0
Pengemudi dan mobil BMW berplat nomor N 3 NEN yang diamankan polisi.(foto:sudutkota.id/AD)
Advertisement

Sudutkota.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota mengamankan pengemudi mobil BMW warna putih berplat nomor polisi palsu. Dengan nomor N 3 NEN. Padahal kendaraan tersebut memiliki nopol asli N 1688 ABG.

Mobil dengan nopol yang dinilai tidak senonoh itu, diketahui saat melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pada Jumat (14/2/2025) malam. Hal itu menarik perhatian warganet setelah diunggah di akun TikTok @islah676 dan Instagram @InfoMalang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, dari informasi media sosial, Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan kendaraan dan pengemudinya.

“Tindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas viralnya video mobil tersebut di media sosial,” kata Agung saat dikonfirmasi awak media Sabtu (15/2/2025) siang kemarin.

Dikatakan Agung, untuk identitas pengemudi mobil BMW warna putih dengan nopol N 3 NEN, merupakan mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Malang bernama Raysa Salika (21), kelahiran Padang, yang beralamat di Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru.

“Sementara pemilik kendaraan yang sah adalah Indah Ayu Nilamsari, yang berdomisili di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” terang Agung.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa Raysa Salika sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk keperluan konten media sosial.

“Pengakuan pengemudi, yang bersangkutan penggunaan pelat palsu ini hanya untuk membuat konten video di TikTok agar terlihat lebih menarik dan sinematik. Ia juga mengaku kalau mobil ini bukan miliknya, melainkan milik temannya, dan pelat palsu tersebut dibelinya secara daring,” kata Agung.

Meski demikian, lanjut dia, petugas tetap mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Dengan mengamankan kendaraan ke Mapolresta Malang Kota. Sedangkan pelat nomor palsu yang digunakan, disita sebagai barang bukti.

Selain itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan guna memastikan legalitasnya.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak main-main dengan aturan lalu lintas. Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang bisa berakibat serius,” tegas Agung.

Ditambahkannya, bahwa penindakan ini sejalan dengan Ops Keselamatan Semeru 2025. Yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.

“Kami langsung lakukan tilang dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500 ribu, dan kami minta langsung ganti nomor polisi aslinya,” tegasnya.

Sementara itu pengemudi mobil BMW, Raysa mengaku, saat terekam oleh warganet lupa untuk melepas plat nomor. Atas kegaduhan tersebut, ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya memohon maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan, karena sudah merugikan banyak orang. Saya berharap ini untuk pertama dan terakhir,” pungkasnya.(AD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here