Sudutkota.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang lansia berinisial AM (64) di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang kedapatan menanam ganja di halaman belakang rumahnya.
Kepala Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya laporan warga pada Kamis (19/12) yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah Kakek AM pada Kamis (26/12) siang, dan di halaman belakang rumahnya ditemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag. Tinggi tanaman ganja bervariasi, mulai dari 15 sentimeter (cm) hingga 50 cm,” ungkap AKP Dadang pada Jumat (27/12).
Saat ini semua barang bukti telah diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, motif dari tersangka dalam menanam ganja di halaman rumahnya masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
“Kami juga memeriksa sejak kapan ia menanamnya, dan darimana bibit ganja tersebut didapat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait dengan praktek penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Polisi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (Mt)