Daerah

Polemik Aset Daerah: Lahan Parkir Cyber Mall Malang Diduga Disertifikatkan ke Pribadi, BPN Pastikan Bisa Dianulir

85
×

Polemik Aset Daerah: Lahan Parkir Cyber Mall Malang Diduga Disertifikatkan ke Pribadi, BPN Pastikan Bisa Dianulir

Share this article
Polemik Aset Daerah: Lahan Parkir Cyber Mall Malang Diduga Disertifikatkan ke Pribadi, BPN Pastikan Bisa Dianulir
Salah satu sudut kawasan Cyber Mall Kota Malang. Lahan parkir di kawasan ini kini menjadi polemik setelah diduga beralih ke sertifikat pribadi, padahal tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik aset daerah kembali mencuat di Kota Malang. Lahan parkir Cyber Mall, yang sejak lama berstatus fasilitas umum (fasum), kini ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan sudah masuk sertifikat pribadi sejak tahun 2024.

Padahal, berdasarkan catatan resmi, areal parkir dengan luas sekitar 3.200 meter persegi itu merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Lahan tersebut sudah ada sejak era Dieng Plaza, salah satu pusat perbelanjaan di wilayah barat Kota Malang, dan hingga kini difungsikan sebagai area parkir umum bagi pengunjung mall maupun warga sekitar.

Berdasarkan penelusuran, ada indikasi pihak-pihak tertentu ikut ‘memuluskan’ penerbitan sertifikat tersebut di tingkat administrasi pertanahan. Proses ini diduga tidak melalui mekanisme semestinya, sebab tanah fasum yang telah diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tidak dapat dialihkan begitu saja ke perorangan.

Kepala BPN Kota Malang, Kusmiati, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menerbitkan sertifikat di atas tanah fasum.

“Kalau memang masuk fasum, kami pasti menolak penerbitan sertifikat. Kecuali ada surat resmi hibah atau pelepasan dari Pemkot. Untuk Cyber Mall, berdasarkan data awal, areal parkir itu termasuk fasum. Semestinya menjadi aset Pemkot, bukan pribadi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/9/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, setiap pengembang perumahan atau pusat perbelanjaan wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah. Termasuk jalan, ruang terbuka hijau, hingga area parkir.

“Kalau ada sertifikat pribadi yang sudah terbit di atas tanah fasum, bisa diajukan pembatalan sepanjang terbukti ada kesalahan administrasi,” tambahnya.

Pakar Hukum Malang Raya, Djoko Tritjahjana, SE., SH, MH, meminta pemerintah daerah bertindak cepat.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga rawan memicu konflik di masyarakat. Masyarakat tahu lahan itu fasum, mustahil bisa jadi milik pribadi tanpa permainan,” katanya.

Djoko, yang juga Kepala Bidang Advokasi dan Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya, mencontohkan kasus serupa di pertokoan Ria, Kota Malang.

“Fasum di Ria sudah ada sejak 1982, tapi pada 2010 justru beralih ke kepemilikan pribadi. Dasarnya apa? Ini persoalan besar. Kalau memang sah secara hukum, silakan. Tapi kalau tidak, pemerintah wajib membatalkan,” tegasnya.

Dikatakan Djoko, aturan mengenai fasum sesungguhnya sudah terang benderang yakni Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat (1): Pengembang wajib menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai.

Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 3: PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 162 ayat (1): PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dimanfaatkan publik.

Dengan aturan tersebut, sangat jelas bahwa lahan fasum seperti area parkir Cyber Mall tidak bisa begitu saja masuk dalam sertifikat pribadi

Sejumlah kalangan menilai polemik ini sebagai ujian serius bagi Pemkot Malang. Jika aset publik bisa beralih ke pribadi, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang di banyak titik, mengingat banyaknya PSU atau fasum di Kota Malang yang hingga kini belum disertifikatkan.

“Ini momentum bagi Pemkot untuk segera menertibkan fasum-fasum yang belum tercatat resmi sebagai aset. Kalau tidak, peluang disalahgunakan oleh oknum akan terus terbuka,” ujar Djoko.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Malang maupun manajemen Cyber Mall belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan fasum oleh perorangan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *