Sudutkota.id– Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus praktik jual beli sebanyak 2.500 konten video dan foto pronografi anak.
Atas gerak cepat yang dilakukan Polda Jatim tersebut, satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung berhasil ditangkap.
Penjualan video dan foto pronografi anak tersebut dilakukan oleh tersangka melalui media sosial (Medsos).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya.
“Jadi, tersangka ini mengaku mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” ujar Kombes Abast yang dikutip dari laman Polda Jatim, Sabtu (14/6/2025).
Selanjutnya, Kombes Abast menjelaskan, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity dalam melakukan promosi.
“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” bebernya saat Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Jika member sudah membayar, lanjut Kombes Abast, tersangka akan memasukkan ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.
“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang. Dimana tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya,” katanya.
Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta.
“Pada bisnis ini, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta di setiap bulan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (ama)