Daerah

Pokja: Rencana Pembangunan Gedung DPRD Batu Senilai Rp70 Miliar Hanya Pamer Gengsi

121
×

Pokja: Rencana Pembangunan Gedung DPRD Batu Senilai Rp70 Miliar Hanya Pamer Gengsi

Share this article
Potret Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Batu. (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Pemkot Batu menggelontorkan anggaran Rp70 miliar untuk pembangunan gedung baru DPRD. Hal itu terlihat saat Pemkot Batu bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jumat 12 September 2025.

Menanggapi itu, Kelompok Kerja (Pokja) Peningkatan Status Kota Batu menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kepentingan rakyat, melainkan hanya kepentingan elite politik dan pamer gengsi semata.

Ketua Pokja, Andrek Prana, menegaskan bahwa proyek senilai puluhan miliar itu tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak warga Batu. Menurutnya, gedung DPRD yang ada saat ini masih layak pakai dan mampu menunjang kerja 30 anggota dewan berikut staf sekretariat.

“Anggotanya cuma 30 orang, banyak kegiatan dinas keluar kota, lalu apa urgensinya membangun gedung baru? Kondisinya masih bagus, seharusnya anggaran sebesar itu dipakai untuk kepentingan rakyat yang jauh lebih mendesak,” ujarnya, Rabu 17 September 2025.

Andrek menilai, pemerintah justru menutup mata terhadap persoalan nyata yang masih membebani masyarakat. Dia mencontohkan, masalah sampah belum selesai, penataan parkir amburadul, jalan rusak di banyak titik, stunting masih tinggi.

“Itu semua lebih penting ketimbang proyek mercusuar. Ini bentuk kesalahan prioritas. Dengan Rp70 miliar, pemerintah bisa menyelamatkan ribuan warga melalui program pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar. Kenapa justru dihamburkan untuk bangunan baru yang tidak mendesak?” katanya.

Senada, Ketua Umum Eksponen Pokja pendiri Kota Batu, Yani Andoko menjelaskan jika rencana pembangunan gedung baru DPRD adalah kebijakan keliru yang tidak memiliki dasar kuat. Data menunjukkan, Gedung DPRD Kota Batu baru berusia kurang dari 25 tahun sejak Kota Batu berdiri pada 2001.

“Secara teknis, bangunan beton bertulang masih tergolong muda dan sangat mungkin difungsikan puluhan tahun lagi dengan perawatan rutin. Jika memang ada kebutuhan tambahan, cukup renovasi minor atau modernisasi. Anggarannya tak perlu lebih dari sepertiga dana Rp70 miliar. Itu jauh lebih ekonomis, efisien, dan efektif,” katanya.

Padahal, potensi manfaat Rp 70 miliar jika dialihkan ke sektor lain, pemerintah sebenarnya bisa merehabilitasi 50–70 sekolah rusak, membiayai kuliah ribuan mahasiswa, membangun hingga 14 puskesmas baru, memperbaiki 70 km jalan, atau menambah 100 truk sampah.

“Dengan memilih gedung baru, pemerintah secara sadar mengorbankan peluang besar untuk ribuan warga Batu. Dari sisi tata kelola keuangan, rencana tersebut juga dianggap menyalahi prinsip good governance,” katanya.

Sebab, nilai ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pembangunan gedung baru diragukan. Lebih jauh, perencanaan dinilai minim partisipasi publik karena tidak melalui Musrenbang dan terkesan diputuskan sepihak.

“Publik berhak mempertanyakan hasil kajian kelayakan, detail RAB, hingga audit teknis. Tanpa itu, proyek ini hanyalah bentuk pemborosan anggaran yang melukai akal sehat masyarakat,” katanya.

Pokja tidak sependapat dan secara tegas meminta eksekutif maupun legislatif membatalkan rencana pembangunan gedung baru DPRD. Mereka mendorong agar anggaran dialihkan untuk sektor prioritas: perbaikan sekolah, layanan kesehatan, penanganan sampah, dan pengentasan stunting.

“Gedung mewah tidak ada artinya tanpa kesejahteraan rakyat. Legitimasi dewan bukan dari megahnya kantor, melainkan dari keberpihakan pada rakyat,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *