DaerahHukum

PN Malang Eksekusi Rumah di Permata Jingga Malang, Sempat Terjadi Ketegangan

84
×

PN Malang Eksekusi Rumah di Permata Jingga Malang, Sempat Terjadi Ketegangan

Share this article
PN Malang saat melakukan eksekusi rumah di Perumahan Permata Jingga. (Ad)

Sudutkota.id – Pengadilan Negeri Kota Malang telah melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah di Perumahan Permata Jingga, West Area Blok E, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (22/1/2025).

Dalam eksekusi di perumahan elit di Kota Malang itu sempat terjadi ketegangan antara termohon dengan panitera serta pemohon.

Adu argumentasi sempat terjadi di saat pihak Panitera serta Juru Sita Pengadilan Negeri Malang sedang melakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan tentang eksekusi.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat SH, MH, mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan sempat terjadi diskusi antara kedua belah pihak. Termasuk terhadap dirinya.

Namun menurutnya, prosesi eksekusi sudah melalui tahapan yang semestinya.

“Jadi, pihak termohon, meminta waktu satu minggu untuk melakukan pengosongan sendiri. Informasinya, termohon ini, baru datang dari luar daerah. Namun, dari pihak pemohon, sudah tidak memberikan waktu lagi. Sehingga eksekusi tetap dilaksanakan,” ujarnya kepada Sudutkota.id.

Baca Juga :  Kota Batu Bakal Menggelar Event Olahraga Paralayang Skala Internasional

Apalagi, lanjut Ramli, semua tahapan telah dilaksanakan. Mulai dari pemanggilan, constatering (pengukuran) hingga rapat koordinasi dan lainya.

Ramli menjelaskan, eksekusi itu, dimohonkan oleh pemenang pembelian rumah melalui lelang. Dengan pemohon Elisabeth Listijani melawan termohon Rizal Polopadang.

“Hari ini, kami melakukan penetapan ketua pengadilan, yakni eksekusi, Nomor 33/ pdt.Eks.RL/ 2024/ PN Malang, berdasarkan risalah lelang nomor 239/10.03/2024/01, tertanggal 24 April 2024,” terang Ramli saat ditemui di lokasi eksekusi, Rabu 22 Januari 2024.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan eksekusi sempat terjadi ketegangan, namun semuanya tetap berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  PN Malang Eksekusi Pengosongan Tiga Ruko Harta Gono-gini Bersengketa di Kecamatan Klojen

“Tidak ada kendala yang berarti. Sehingga, pengosongan rumah bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Di lokasi, telah disiapkan sejumlah armada truck, untuk mengangkut isi rumah. Selanjutnya, sejumlah perabotan rumah tersebut, dibawa ke sebuah penampungan yang telah disiapkan di kawasan Kecamatan Kedungkandang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya membeli melalui proses pelelangan.

“Jadi klien saya beli dari lelang di bulan April tahun 2024. Kemudian, mengajukan eksekusi bulan Agustus 2024. Penetapan eksekusi tanggal 6 Januari 2025. Dan hari ini pelaksanaan eksekusi. Untuk tahapan sebelum eksekusi, sudah dilakukan semuanya,” pungkasnya. (Ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *