Daerah

PN Kepanjen Lakukan Pemeriksaan atas Sengketa Lahan di Desa Tumpukrenteng Turen Malang

29
×

PN Kepanjen Lakukan Pemeriksaan atas Sengketa Lahan di Desa Tumpukrenteng Turen Malang

Share this article
PN Kepanjen saat melakukan pemeriksaan lahan sengketa do Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. (Foto: Sudutkota/MT)

Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas gugatan sengketa tanah seluas 9.739 m2, yang berlokasi di Dusun Renteng, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jumat (15/11/2024).

Pemeriksaan lahan sengketa tersebut dipimpin langsung dipimpin oleh ketua PN Kepanjen, Ayun Kristanto, dengan didampingi Rahmat Husni, Agus Sutrisno dan Rudi Kartiko selaku Panitera Pengadilan. Selain itu juga tampak hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

Nampak hadir juga Jekto Hadi Sasongko SH, selaku kuasa hukum dari penggugat yakni Atim dan Mustakim yang merupakan ahli waris H. Tohir. Mereka diketahui saat ini telah menguasai lahan tersebut.

Diungkapkan Jekto, pihak penggugat, bahwa luas lahan total sebelumnya 28.100 m2. Karena sudah dibagi-bagi kepada ahli waris, sehingga tinggal 9.738 m2 yang menjadi hak dari saudara Atim.

Baca Juga :  Pria yang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Makam Kota Batu, Polisi Sebut Korban Diduga Frustasi

“Dengan dilakukan PS oleh majelis hakim PN Kepanjen, bertujuan untuk mengetahui batas obyek sengketa apakah sesuai dengan materi gugatan,” ujar, Jekto.

Apalagi juga dilakukan pencocokan dengan buku letter C di desa (kerawangan), untuk mengetahui kebenaran batas dan juga dasar terbitnya sertikat atas lahan tersebut.

“Pada gugatan yang kami ajukan atas lahan seluas 9.739 m2 dengan letter C 44 no 798 yang ada di desa Tumpukrenteng,” kata, Jekto.

Dengan dilakukan PS, lanjut Jekto, gugatannya nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan. Karena pihaknya berharap lahan tersebut bisa kembali pada kliennya berdasarkan ahli waris dari H. Moh. Tohir Sadirun.

Baca Juga :  Terhambat Masalah Teknis, 203 Permohonan PBG di Kota Batu Tak Dapat Diproses

Sementara itu, menurut kuasa hukum ahli waris dari H. Sofyan, Yuli Kriswanto SH.menjelaskan, pihaknya justru merasa bersukur dengan dilakukannya PS oleh PN Kepanjen.

Pasalnya antara sebagian alat bukti penggugat, tidak sama dengan bukti kepemilikan yang ada pada ahli waris H. Sofyan.

Dimana pada pengajuan gugatan disana jelas bahwa lahannya, berdasarkan letter persil 44 dengan no 798.

“Sementara bukti yang ada sebagai pengajuan untuk terbitnya sertifikat, pada letter C persil 46 dengan no 798. Saat dilakukan pencocokan dengan buku letter C dengan bukti yang dimiliki tergugat sama persis,” tandasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *