Daerah

Pj Wali Kota Malang Sosialiasikan Perda Pajak dan Launcing ‘Si Petapa’ Bapenda

105
×

Pj Wali Kota Malang Sosialiasikan Perda Pajak dan Launcing ‘Si Petapa’ Bapenda

Share this article
PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kanan), bersama Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto (kiri). (Mt)

Sudutkota.id – PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan sambutan dan pengarahan terkait sosialisasi Perda Kota Malang nomor 4 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertempat di Hotel Ijen Suites Resort dan Convention Malang, Jalan Ijen Nirwana Raya Blok A No 16, Kelurahan Bareng, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).

Kegiatan sosialisasi perda 4 tahun 2023 ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai 2 hingga 4 Juli 2024, dengan peserta sebanyak 3.880.

Mereka berasal dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Camat, Lurah, perwakilan hotel, perwakilan resto, wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman, wajib pajak PBJT atas jasa perhotelan, wajib pajak PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, serta wajib pajak daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah Bapenda atas kegiatan sosialisasi pajak dan launching ‘Si Petapa’ oleh Bapenda Kota Malang.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Pajak dan Launching aplikasi ‘Si Petapa’ yaitu Sistem Informasi Pelaporan Pejabat Pembuat Akte Tanah atau PPAT, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Malang,” ujar Wahyu.

Wahyu menilai hal ini akan menjadi langkah yang sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat, terutama para wajib pajak, tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Baca Juga :  Wali Kota Malang Paparkan Langkah Konkret Optimalisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah

“Saya meyakini bahwa dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan retribusi daerah, maka PAD Kota Malang dapat meningkat secara signifikan,” imbuh Wahyu.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini akan berdampak positif terhadap pembangunan di Kota Malang, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu saya tekankan kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan dan menggali berbagai informasi agar dapat melaksanakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan baik dan cepat,” ungkapnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa untuk kegiatan sosialisasi pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) turunan dari Perda ini.

“Hingga saat ini Perwal turunan dari Perda tahun 2023 belum terbit karena masih banyak beberapa masukan tambahan dari OPD pemungut, terutama retribusi, sehingga sampai hari ini belum bisa keluar perwal turunan dari Perda ini,” ungkapnya.

Dengan diselenggarakan kegiatan ini, kata Handi, adalah sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada wajib pajak di Kota Malang, yakni tentang penerapan perda yang baru yaitu perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan implementasi pelaksanaan atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Sejumlah tempat Hiburan Disinyalir Masih Buka saat Ramadan, Satpol PP Kota Batu Keluarkan Teguran Keras

Sumber dana dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dibebankan kepada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) salah satu PAD berasal dari pajak daerah.

“Khusus untuk pajak daerah pada tahun 2024 ini target sebesar Rp 8 miliar, yang berasal dari 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah Kota Malang, melalui Bapenda,” terang Handi.

Untuk itu, kata Handi, sangat diperlukan kolaborasi serta kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang dan OPD Pemungut dengan seluruh stakeholder terkait, khususnya wajib pajak dan wajib retribusi di Kota Malang, sebagai mitra pemerintah daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan diberlakukannya Perda nomor 4 tahun 2023 ini tentu ada beberapa perubahan yang harus kami sampaikan dan perlu diketahui oleh wajib pajak dan wajib retribusi di Daerah Kota Malang sehingga dipandang perlu untuk dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini,” katanya.

Handi juga berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini dapat diikuti oleh seluruh peserta dengan sebaik-baiknya sehingga timbul pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak daerah serta retribusi daerah.

“Dengan harapan, target pendapatan asli daerah dapat tercapai maksimal demi pembangunan di Kota Malang yang kita cintai,” pungkasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *