Pj Wali Kota Malang Berkomitmen Tingkatkan Tata Kelola Aset

0
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, S.T., MM saat memberikan arahan. (foto: Dok. Pro)
Advertisement

Sudutkota.id- Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Penjabat (Pj) Wali kota Malang, Iwan Kurniawan, S.T., MM secara aktif mendorong implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan itu disosialisasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang diselenggarakan di Ijen Suites Hotel and Convention Kota Malang pada Selasa (15/10). Dengan peserta sebanyak 305 orang terdiri dari Camat, Lurah, dan pengurus barang dari seluruh perangkat daerah.

Dengan komitmen yang kuat, Pj Wali Kota  ingin memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Malang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Melalui peraturan ini, diharapkan pengelolaan aset daerah dapat mendukung berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

“Harapan saya melalui BKAD, untuk dapat impelementasikan pencatatan tertib administrasi untuk aset sesuai peraturan permendagri yang telah dibuat,” terangnya.

Terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut, Pj. Walikota Iwan mengapresiasi respon cepat Pemerintah Kota Malang dalam melaksanakan perubahan implementasi ini.

“Alhamdulillah pengelolaan aset, Kota Malang termasuk dalam kategori yang baik di Jawa Timur. Saya dua bulan di sini dan telah merasakan respon Pemkot Malang sangat cepat terkait implementasi kebijakan dari pusat,” sambungnya

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Pemkot itu mengatakan pengelolaan aset dan barang daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

“Aset dan barang daerah ini menjadi rangkaian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada perencanaan, budgeting, dan ada implementasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Sehingga butuh clean and clear dalam penyelenggaraan aset. Karena pengelolaan aset daerah berdampak juga terhadap pemeliharaan dan pengelolaan,” paparnya.

Lantaran pengelolaan aset yang tertib dapat menunjang pengoptimalan sumber daya di Kota Malang, seperti sektor pariwisata, industri, kota pendidikan, maupun peningkatan pelayanan publik.

“Terlebih aset Kota Malang jumlahnya luar biasa. Banyak sekali, mulai dari aset Kota Industri, Kota Wisata, Kota Pendidikan, banyak sekali aset, belum lagi cagar budaya sebagai aset yang harus baik tata kelolanya,” jelasnya.

Iwan Kurniawan juga mengingatkan bahwa BMD merupakan salah satu objek yang sering kali menjadi fokus pemeriksaan oleh BPK RI serta masuk dalam pengawasan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK. Untuk itu ia meminta agar pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Melalui forum ini, kami tidak ingin ada permasalahan terkait pelaksanaan aset. Sehingga forum ini untuk mengantisipasi dan mensosialisasi informasi terkait apa substansi yang ada pada Permendagri Nomor 7 tahun 2024,” pungkasnya. (ADV/Pro/Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here