Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat nilai Saldo Lainnya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5.926.596.258,09 per 31 Desember 2024. Nilai tersebut berasal dari sejumlah koreksi serta pergerakan piutang selama tahun berjalan.
Dalam LKPD 2024 disebutkan, saldo awal Saldo Lainnya sebesar Rp7.601.952.551,09. Sepanjang tahun 2024, terjadi koreksi piutang lain-lain di SKPKD sebesar Rp218,00, pembayaran piutang Tahun 2023 sebesar Rp1.628.189.403,00, serta penambahan piutang baru Tahun 2024 senilai Rp2.122.218.992,00.
Adapun rincian piutang lainnya yang dicatat Pemkot Malang meliputi Piutang Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp4.889.411.459,37, Piutang Pendapatan dari Pelaksanaan Perjanjian atau Kontrak sebesar Rp1.008.500.000,72, serta Piutang Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp28.684.798,00.
Salah satu piutang tersebut berasal dari kerja sama pemanfaatan Stadion Gajayana dengan PT Tower Bersama, yang tercatat atas nama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Pada Tahun 2023, nilai piutang kerja sama mencapai Rp106.500.000,00 dengan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp2.259.999,00.
Piutang serupa kembali muncul pada Tahun 2024 dengan nilai yang sama, yakni Rp106.500.000,00, disertai denda keterlambatan sebesar Rp2.259.999,00, yang hingga akhir tahun belum tertagih.
Selain itu, PT Tower Bersama juga diketahui masih memiliki tunggakan lama atas kerja sama pemanfaatan Stadion Gajayana pada Tahun 2014, 2016, dan 2017, masing-masing senilai Rp35.500.000,00 per tahun.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya piutang daerah, termasuk piutang berusia lama, yang belum tertagih secara optimal. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini berpotensi memengaruhi kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, memberikan klarifikasi terkait posisi instansinya dalam kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Disporapar bukan pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Tower Bersama.
“Setelah saya cek dan konfirmasi ulang, PKS kerja sama tower di Stadion Gajayana dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah pada waktu itu. Pencatatan administrasi dan keuangannya berada di BKAD, bukan di Disporapar,” ujar Baihaqi saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, selama menjabat di Disporapar, pihaknya tidak pernah menandatangani PKS dengan PT Tower Bersama. Oleh karena itu, proses penagihan, pencatatan piutang, serta tindak lanjut administratif menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Terkait piutang tower tersebut, silakan dikonfirmasi ke BKAD karena sejak awal PKS-nya tidak melalui Disporapar,” tegasnya.
Baihaqi juga meluruskan informasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan hibah KONI Kota Malang Tahun 2024. Ia menyatakan seluruh temuan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai.
“Hasil pemeriksaan BPK terkait hibah KONI Tahun 2024 sudah ditindaklanjuti seluruhnya. Setelah dilakukan koreksi, nilai temuan tidak sebesar yang sempat disebutkan dan kewajiban pengembalian sudah masuk ke Kas Daerah,” pungkasnya.






















