Pinjaman Dana Mahasiswa Capai Rp 450 M, KPPU Bakal Panggil Pihak Pinjol

- Advertisement -

Sudutkota.id- Ramai soal adanya pinjaman online untuk membayar uang kuliah di beberapa kampus, membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil empat perusahaan kabarnya sudah menyalurkan pinjaman online untuk mahasiswa senilai hampir 450 miliar.

Keempat pinjol itu adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah mengungkapkan rencana KPPU memanggil empat perusahaan pinjaman online tersebut terkait dengan pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai menyalahi aturan.

“KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” kata Fanshurullah melalui keterangan tertulis yang dikutip sudut kota di situs resmi KPPU, Selasa (27/2).

Masih menurut Fanshurullah, berbagai produk pinjaman mahasiswa yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan, pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” imbuhnya dalam tulisan tersebut.

Fanshurullah mengaku. Pada 19 Februari 2024, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga pinjaman online untuk mahasiswa, seperti Unis, ITB, Unpad, dan UNS untuk berdiskusi tentang penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana mengkaji skema student loan dan meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk segera berdiskusi tentang rencana tersebut.

Di Konferesi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga sudah mendiskusikan beberapa rencana, seperti membuat kriteria pinjaman yang bisa dijangkau untuk mahasiswa, cara menghindari masalah moral hazard, dan tetap fokus membantu kelompok mahasiswa yang kurang mampu. (Ka)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Diduga Trobos Palang Pintu, Pemotor Tertabrak KA Matarmaja di Pakisaji Malang

Sudutkota.id - Lagi, warga Kabupaten Malang tewas tertabrak kereta...

Jambore Kupu-Kupu Indonesia ke 5 Bertema, Konservasi Kupu-Kupu di Tengah Pemanasan Global

Sudutkota.id – Sahabat Alam Indonesia kembali menyelenggarakan Jambore Kupu-Kupu...

Wanita Muda yang Nekat Tabrakkan Diri ke KA Barang di Pakisaji Malang, Diduga karena Masalah Ekonomi

Sudutkota.id- Dewi Lestari (24), seorang ibu muda dengan bayi...

Masa Tenang Pilkada 2024, Linmas Kota Malang Dikerahkan Bantu Bersihkan APK

Sudutkota.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa...