Ekonomi Bisnis

PHRI Batu Desak Revisi Aturan Royalti Musik, Dorong Pemanfaatan Lagu Lokal

118
×

PHRI Batu Desak Revisi Aturan Royalti Musik, Dorong Pemanfaatan Lagu Lokal

Share this article
Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi. (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) dan aturan turunan terkait royalti lagu dan musik. Desakan ini muncul menyusul polemik penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai masih membingungkan di lapangan.

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, mengatakan revisi aturan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kreativitas seniman daerah. Selama ini, kata dia, pelaku usaha perhotelan dan pariwisata di Kota Batu memanfaatkan lagu-lagu gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk lagu daerah.

PHRI juga mengkritisi skema penetapan tarif royalti yang mengacu pada jumlah kamar hotel atau kursi restoran. Menurut Sujud, metode tersebut tidak relevan karena pendapatan usaha tidak selalu konsisten dan penggunaan musik di hotel maupun restoran hanya sebatas latar belakang, bukan sebagai produk utama.

“Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, istilah komersial seharusnya hanya berlaku bagi penggunaan lagu sebagai produk utama seperti di diskotek, karaoke, atau konser, bukan untuk musik latar,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Sujud menambahkan, hingga kini LMKN belum menyelesaikan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) sebagaimana diamanatkan PP 56/2021. Padahal, sistem ini diperlukan untuk pendataan dan transparansi lagu yang dilindungi hak cipta. “Kalau sampai batas waktunya tidak selesai, secara hukum bisa dibatalkan,” katanya.

Sambil menunggu kejelasan aturan dan perbaikan sistem, PHRI Kota Batu mengimbau anggotanya untuk sementara tidak memutar musik kecuali telah membayar royalti. Alternatif lain adalah menggunakan lagu-lagu domain publik, yakni karya yang penciptanya telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun, seperti karya klasik Mozart, Beethoven, atau langgam Wali Lima.

PHRI juga mendorong pemerintah melakukan sosialisasi masif agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha, musisi, dan pengelola hak cipta. “Kami mengapresiasi perlindungan hak cipta musisi, tapi aturan penarikan royalti harus jelas agar tidak menimbulkan kerancuan, khususnya di sektor perhotelan dan restoran,” ujarnya.

Selain itu, PHRI mengusulkan Dinas Pariwisata Kota Batu membuat lagu khusus yang dapat diputar di obyek wisata, penginapan, hingga hotel. Lagu tersebut bisa dikerjakan melalui kolaborasi dengan musisi lokal.

Berdasarkan ketentuan LMKN, tarif royalti hotel dan fasilitasnya antara lain: 1–50 kamar sebesar Rp2 juta per tahun, 51–100 kamar Rp4 juta, 101–150 kamar Rp6 juta, 151–200 kamar Rp8 juta, lebih dari 200 kamar Rp12 juta, resort Rp16 juta, hotel non-bintang Rp1 juta, sedangkan restoran atau kafe dikenakan Rp120 ribu per kursi. (rsw)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *