Hukum

Perkosa Murid Hingga Hamil, Guru Ngaji di Probolinggo Terancam Penjara 15 Tahun

243
×

Perkosa Murid Hingga Hamil, Guru Ngaji di Probolinggo Terancam Penjara 15 Tahun

Share this article
Foto: Ilustrasi.

Sudutkota.id– SN (50) guru ngaji di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang diduga menghamili muridnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan ke polisi. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan setelah ditetapkan jadi tersangka, SN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tersangka diduga melanggar Pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SN resmi ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (17/2).

“Untuk sementara tersangka ditengarai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Vita, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, seorang siswi SMA di Probolinggo hamil 3 bulan setelah diduga diperkosa guru ngajinya, SN, berulang kali. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan ke polisi.

SH, paman korban yang turut mengantarkan melaporkan ke Polres Probolinggo menuturkan awal mula kejadian. Menurutnya keponakannya pertama kali diperkosa guru ngajinya sejak di bangku MTs.

SH menceritakan, saat itu korban hendak menunaikan salat subuh berjemaah bersama teman-temannya. Namun saat itu korban dipanggil dan diajak ke salah satu ruang.

“Di tempat ngajinya itu keponakan saya diperkosa pertama kali sama pelaku yang juga merupakan guru ngajinya. Setelah diperkosa, keponakan saya diancam agar jangan bilang-bilang ke siapapun, kalau sampai bilang maka akan menyesal katanya,” kata SH, Jumat (16/2/2024) di ruang Satreskrim Polres Probolinggo.

Rupanya aksi bejat SN tak hanya di situ, korban kemudian kembali diperkosa hingga beberapa kali. Namun aksi bejat itu kemudian terungkap pada Januari 2024. SH mengatakan alasan baru dilaporkan sekarang karena dari hasil kesepakatan dengan korban, menunggu masa haidnya untuk memastikan lagi kehamilannya. Namun, setelah ditunggu, korban tak kunjung haid, sehingga diputuskan untuk melaporkan SB ke polisi.

Korban sempat mengeluhkan sakit lalu oleh orang tuanya dibawa ke dokter dan dinyatakan hamil. Dari situ, kemudian orang tua korban mencecar dan kemudian korban mengaku diperkosa oleh SN.

“Setelah diperiksa di bidan, ternyata hasilnya keponakan saya ini hamil dan usia kehamilannya itu kurang lebih 3 bulan. Sejak diketahui hamil, korban atau keponakannya saya sudah tidak mau masuk sekolah lagi,” paparnya.

“Kami berharap besar kepada kepolisian untuk keadilan keponakan saya yang masa depannya sudah dirusak sama pelaku sampai keponakannya saya sudah tidak mau sekolah lagi, gara-gara malu sama teman-temannya,” geram SH.

Setelah itu, SN jadi bulan-bulanan warga saat warga mendengar kasus asusilanya. Tanpa dikomando, ratusan warga lalu datang ke rumah SN. Warga yang marah menggeruduk rumah SN dan merusak beberapa fasilitas di rumah pelaku.

SN juga sempat dimassa warga. Akibatnya, kepala SN mengalami luka sobek karena pukulan benda tumpul. Beruntungnya, pihak kepolisian Polsek Kraksaan tiba di lokasi kejadian lalu mengamankan SN. Usai dimassa, SN dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan, massa yang menggeruduk rumah SN berjumlah ratusan. Beruntung pihaknya bisa mengendalikan dan membubarkannya setelah mendapat laporan dari kades setempat.

“Sampai di TKP, massa sudah banyak, kira-kira ratusan orang lebih. Sempat kami tenangkan dan untuk terduga pelaku sendiri sudah kami bawa ke rumah sakit karena mengalami luka sobek di kepalanya,” pungkas Setyo. (wn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *