Perkara Sangria Resto, Hakim Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Ellen Sulistyo

- Advertisement -

Sudutkota.id- Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan CV Kraton Resto manajemen Sangria Resto by Pianoza terhadap Ellen Sulistyo sebagai tergugat I digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/11/2023). Dalam sidang kali ini mengagendakan putusan sela. 

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh hakim Sudar selaku ketua majelis menyatakan, menolak eksepsi kompetensi Absolut tergugat 1 Ellen dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management dari Sangria Resto by Pianoza. 

“Mengadili, satu menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa mengadili perkara ini. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya,” kata ketua majelis hakim Sudar membacakan putusan sela di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan wanprestasi itu dilayangkan karena adanya perjanjian pengelolaan yang mana Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza yang berada di gedung megah lantai 2 Jalan Raya Dr. Soetomo 130 Surabaya.

Karena dalam pengelolaan, CV. Kraton Resto tidak pernah diberi bagi hasil dan Ellen Sulistyo  dianggap melanggar perjanjian,  antara lain tidak membayarkan PNBP ke KPKNL Surabaya, dan tidak pernah memberikan laporan keuangan setiap bulan seperti yang dijanjikan.

Bukan hanya itu saja, Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggung jawabkan hasil operasional selama 7 bulan, tidak membayar kewajiban listrik, dan itu sebagian kecil wanprestasi.

Setelah malakukan somasi tanpa respon yang diharapkan, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat beberapa pihak, dan Ellen Sulistyo sebagai tergugat utamanya yakni sebagai tergugat 1, Effendi Pudjihartono tergugat 2. Turut tergugat 1 KPKNL, Turut tergugat 2 Kodam V/Brawijaya.

Untuk diketahui, perkara Sangria Resto by Pianoza melibatkan 3 pihak, yakni antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto Grup, dan antara CV. Kraton Resto Grup dengan Ellen Sulistyo.

Antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto Grup terjadi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya di Jalan Raya Dr. Soetomo No.130 Surabaya.

Perjanjian itu ditandatangani pada tahun 2017 dan berlaku selama 30 tahun dalam 6 periodesasi, yang mana 1 periode mempunyai jangka waktu 5 tahun.

Hal ini dikarenakan nilai PNBP hanya bisa diterbitkan dan dibayarkan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun kedepan. Sedangkan jangka waktu adalah 30 tahun karena nilai Investasi nya yang cukup besar.

Terkait pernyataan itu disampaikan oleh kuasa Hukum CV. Kraton Resto, Arief Nuryadin S.H., sambil menunjukan bukti berupa surat keterangan dari Kodam V/Brawijaya tertanggal 18 April 2018.

Sedangkan Perjanjian penunjukan Ellen Sulistyo oleh CV. Kraton Resto Grup sebagai pengelola Sangria Resto by Poanoza dibuatkan suatu perjanjian didepan Notaris pada tanggal 27 Juli tahun 2022.

Dalam perjanjian itu Ellen Sulistyo sebagai pengelola mempunyai kewajiban menyelesaikan semua pengeluaran operasional resto termasuk pembayaran PNBP ke Kodam, dan juga mempunyai kewajiban membagi hasil dari pengelolaan resto ke CV. Kraton Resto Grup.

Karena tidak menepati janji akhirnya Ellen digugat wanprestasi oleh CV. Kraton Resto ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Sedangkan dalam perjanjian dengan Kodam V/Brawijaya, CV. Kraton Resto membangun gedung megah 2 lantai yang rencananya untuk dijadikan rumah makan dan tempat olahraga.

Bangunan megah 2 lantai tersebut, akhirnya dijadikan restauran dengan nama Pianoza, dan dalam kenyataannya hanya sempat beroperasi dengan normal selama 1 tahun yaitu 2019, karena dibutuhkan 1 tahun untuk membangun gedung megah tersebut dan sejak tahun 2020 beroperasi secara tidak normal karena pandemi covid 19.

Ketika pandemi berakhir pada tahun 2022 bulan September, restauran Pianoza berganti nama menjadi Sangria by Pianoza. Mulai pembangunan hingga peralatan resto, pihak CV. Kraton Resto Grup mengklaim menghabiskan anggaran Rp 10 Miliar lebih.

Berjalannya waktu, diakhir periodesasi pertama yakni 2017 hingga 2022, pihak Kodam V/Brawijaya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama pemanfaatan aset dengan CV. Kraton Resto by Pianoza dengan alasan CV. Kraton Resto Grup tidak membayar PNBP ke KPKNL Surabaya.

Namun hal itu dibantah oleh pengacara CV. Kraton Resto Arief Nuryadin. Beberapa kesempatan, ia mengatakan bahwa kliennya sudah berusaha membayar PNBP dengan cek pada tanggal 10 Juli 2023, akan tetapi ditolak pihak Kodam, padahal atas permintaan Aslog Kodam V/Brawijaya, pihak CV.Kraton Resto telah menjaminkan emas batangan dengan nilai kurang lebih Rp. 600 juta pada tanggal 11 Mei 2023.

Namun pada tanggal 15 September 2023, pihak Kodam menutup angunan yang menjadi tempat Sangria Resto by Pianoza, dengan memasang pagar seng keliling bangunan.ys

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang, Puluhan Mahasiswa Serukan Tolak Politik Uang dan Tuntut Aparat Netral

Sudutkota.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam 'Koalisi Rakyat...

Demi Capai Target PAD 2025, Pj Wali Kota Malang Instruksikan Perangkat Daerah Optimalan Potensi Pendapatan

Sudutkota.id- Demi mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025,...

Ketua MWC NU Pagak Malang Alami Pembegalan dengan Pembacokan, Namun Tak Ditemukan Luka

Sudutkota.id- Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Pagak sekaligus pengasuh...

Dua Orang Tersangka Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng Malang Diamankan Polres Malang

Sudutkota.id- Dua tersangka bernama Muhammad Zainul Afkar (53) dan...