Perjuangan Negoisasi Penurunan Tarif PBB Buntu, Asosiasi Kepala Desa dan Lurah di Batu Minta Maaf

0
Tangkapan layar video permintaan maaf dari Asosiasi Kepala Desa dan Lurah di Kota Batu. (Ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Asosiasi Petinggi Kepala Desa dan Lurah (APEL) Kota Batu meminta maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf itu ditujukan atas perjuangan mereka untuk negosiasi keringanan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik hingga lebih dari 500 persen itu menemui jalan buntu.

Berbagai cara sudah dilakukan, baik bernegosiasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu maupun DPRD Kota Batu. Namun harapan itu rupanya pupus. Karena Pemkot Batu tetap pada pendiriannya dengan menerapkan tarif PBB hingga 700 persen.

Diungkapkan salah satu Kepala Desa di Kota Batu, yakni Riyanto, Kepala Desa Sumberejo, bahwa meroketnya tarif PBB yang menjadi Kebijakan Pemkot Batu itu dianggap sangat memberatkan masyarakat. Ia khawatir, masyarakat justru banyak yang tidak kuat bayar pajak.

“Kenaikannya tak wajar. Sehingga masyarakat mengeluh dan madul ke kita,” ujarnya saat dihubungi media ini, Kamis (12/9/2024).

Ia juga membeberkan, bukti konkretnya terdapat dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang terbit setiap tahun. Dimana, 3.739 objek yang ada di Desa Sumberjo ditarget sebesar Rp 280.440.101 pada 2023 lalu dan meningkat pada 2024 menjadi Rp. 496.332.372 dengan jumlah objek yang sama.

“Sedangkan Bapenda, memberikan solusi akan memberikan keringanan dengan catatan warga yang harus membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa,” ungkapnya.

Menurut Riyanto, pengeluaran SKTM untuk pembayaran pajak dirasa tidak tepat, terkecuali untuk keringanan pembiayaan pendidikan ataupun kesehatan.

“Oleh sebab itu, seluruh pemerintah desa yang terdiri 19 kepala desa yang ada di Kota Batu meminta maaf kepada masyarakat secara bersamaan lewat video pendek. Kami menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp,” pungkasnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here