Sudutkota.id- Langkah pasangan Heri Cahyono (HC) dan Muhammad Wahyu Utomo alias Rizky Boncel untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Kota Malang terhenti diproses verikasi faktual yang ke-2 sebagai syarat dukungan yang dilakukan oleh KPU di Kota Malang pada Minggu sore (18/8).
Hal itu diumumkan setelah KPU Kota Malang melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual dokumen syarat dukungan perseorangan perbaikan kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang tahun 2024 tingkat Kota.
Sekertaris KPU Kota Malang, Deddy Tri Wahyudi Suryo Putro mengatakan bahwa total hasil Verifikasi Faktual Kesatu dan Kedua dukungan yang memenuhi syarat (MS) dari pasangan HC-Boncel sejumlah 38.889.
“Jumlah tersebut kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan, yaitu 48.882. Kini status akhir dari sebaran syarat dukungan Paslon Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/8).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum Sam HC dan Rizky Boncell, Susianto mengatakan pembacaan hasil verifikasi faktual kedua, Paslon Perseorangan Heri Cahyono-Muhammad Rizky Wahyu Utomo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pihak kami akan lakukan upaya hukum, yaitu melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mohon diberikan waktu untuk menyusun pengisian Form Keberatan,” ujar Susianto.
Diungkapkan Susianto, KPU Kota Malang mengulangi kesalahan yang sama dengan proses Verifikasi Faktual Kesatu dulu dan keterlibatan LO hanya dilibatkan 15% dalam proses Verifikasi Faktual Kedua dan dirasa kurang maksimal.
“Angka TDT (Tidak Dapat Ditemui) dalam proses Verifikasi Faktual Kedua sangat tinggi dan secara masif terdapat kesalahan prosedur yaitu tidak sesuai SOP. Kami akan melayangkan gugatan sengketa proses di Bawaslu terkait Verifikasi Faktual ini,” bebernya
Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang mengabulkan sebagian permohonan bakal paslon independen Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo dalam sengketa hasil verifikasi administrasi syarat dukungan melawan KPU. Mereka diberi kesempatan bisa maju di Pilwali Malang 2024 setelah memenuhi perintah Bawaslu.
Keputusan itu dinyatakan Majelis Hakim Bawaslu Kota Malang dalam Putusan Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan antara Sam HC-Rizky Boncel melawan KPU Kota Malang di kantor Bawaslu Kota Malang, Rabu (3/7).
Dalam petikan Putusan Nomor Register: 001/PS. REG/35.3573/VI/2024 majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan baik termohon maupun pemohon memenuhi sejumlah hal. (Mt)