Perizinan Revitalisasi Capai 90 Persen, Komisi B DPRD Kota Malang Terus Serap Aspirasi Pedagang Pasar Besar

0
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Achmad Zakaria. (Foto: Agus D)
Advertisement

Sudutkota.id – Perizinan revitalisasi Pasar Besar Kota Malang disebut sudah mencapai 90 persen. Namun, isu yang beredar, masih terjadi dualisme pedagang. Meski mayoritas pedagang telah setuju, juga ada beberapa yang masih belum mencapai mufakat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Achmad Zakaria mengatakan, proses revitalisasi Pasar Besar saat ini tengah dibahas intensif untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat dan beberapa pihak yang merasa prosesnya terlalu cepat.

Zakaria menegaskan pentingnya diskusi lebih lanjut dengan pedagang Pasar Besar untuk menemukan solusi terbaik. 

“Kami akan terus berkomunikasi dengan pedagang untuk mencapai mufakat. Pasar ini menjadi sumber nafkah bagi ribuan orang, sehingga solusi yang ditemukan harus menguntungkan semua pihak,” ujar Zakaria Selasa (18/2/2025).

Zakaria menambahkan, adanya dualisme dalam rencana pembangunan dan renovasi pasar harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kebingungan. Ia juga memastikan bahwa evaluasi terus dilakukan dan mereka tetap berkomunikasi dengan pihak terkait, meskipun hingga kini belum ada tindakan penyelidikan.

“Kami berharap ada jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, mengingat pasar tersebut melibatkan sekitar 4.500 pedagang yang menggantungkan hidup mereka di sana,” imbuhnya.

Komisi B akan terus berupaya mendengarkan aspirasi masyarakat dan pedagang, serta mencari jalan keluar terbaik demi kepentingan semua pihak yang terlibat

Meskipun belum ada target waktu tertentu, Zakaria menegaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Malang menginginkan masalah ini segera selesai agar tidak menimbulkan isu-isu yang dapat merugikan masyarakat. 

“Kami ingin memastikan bahwa apapun yang diputuskan nantinya adalah yang terbaik untuk Pasar Besar dan pedagangnya,” ungkapnya.

Dewan juga akan terus mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang tepat, mengingat Pasar Besar memiliki nilai historis yang penting bagi Kota Malang. 

“Saat ini, belum ada keputusan terkait relokasi, namun semuanya masih dalam pembahasan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, perizinan rencana revitalisasi Pasar Besar di Kota Malang telah mencapai 90 persen. Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat di Balai Kota Malang, pada Senin (17/2/2025). Bahkan ia optimistis pembangunan bisa segera terealisasi setelah semua dokumen perizinan rampung.

“Untuk perizinan Pasar Besar, saat ini sudah 90 persen. Beberapa yang masih dalam proses meliputi Detail Engineering Design (DED), studi kelayakan (FS), dan dokumen lainnya,” ujar Iwan.

Pemkot Malang memperkirakan anggaran yang akan digunakan untuk merevitalisasi Pasar Besar Malang mencapai Rp 275 miliar.

Pemkot Malang harus memenuhi perizinan untuk bisa mendapatkan persetujuan anggaran. Nantinya dokumen pendukung akan diserahkan ke pemerintah pusat sebagai referensi penganggaran pembangunan.

Iwan menyampaikan, Pemkot Malang kini sedang merampung proses pengurusan analisis dampak lingkungan menyangkut lalu lintas (amdal lalin) dan kemudian dilanjutkan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG). Iwan cukup percaya diri anggaran dari pemerintah pusat bisa diwujudkan.

“Perizinan ini wajib dipenuhi sebelum mengusulkan anggaran dalam APBN,” tambah Iwan.

Pemkot Malang juga telah menerima pendahuluan desain struktur bangunan dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kota Malang. Saat ini, penyusunan DED masih dalam tahap penyelesaian dengan progres sekitar 60-70 persen.

“Konsep awal sudah diberikan, semoga terus didampingi hingga tahap pembangunan,” ujarnya.

Meski sebagian besar pedagang telah menyetujui pembangunan ulang Pasar Besar Malang, masih ada beberapa yang menolak relokasi. Pemkot Malang terus melakukan komunikasi agar semua pihak bisa sepakat

“Mayoritas pedagang mendukung, tetapi ada beberapa yang masih perlu pendekatan lebih lanjut,” Imbuh Iwan. (Ad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here