advertise
Daerah

Perda Penyertaan Modal BPR Tugu Artha Masuk Finalisasi: Anggaran Rp 35 Miliar Disiapkan untuk UMKM dan RT/RW

43
×

Perda Penyertaan Modal BPR Tugu Artha Masuk Finalisasi: Anggaran Rp 35 Miliar Disiapkan untuk UMKM dan RT/RW

Share this article
DPRD Kota Malang targetkan pengesahan Perda dalam enam bulan ke depan untuk dongkrak UMKM dan penguatan keuangan lokal.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto. (foto: sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id– DPRD Kota Malang targetkan pengesahan Perda dalam enam bulan ke depan untuk dongkrak UMKM dan penguatan keuangan lokal.

Disahkannya Perda tersebut akan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendongkrak ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM, kian nyata.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, mengungkapkan bahwa pembahasan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal bagi BPR Tugu Artha telah mencapai tahap finalisasi.

Menurut Eko, jika perda ini disahkan dalam enam bulan ke depan, maka Pemkot Malang bisa mulai merealisasikan penyertaan modal senilai Rp35 miliar mulai tahun 2026, dengan skema multiyears maksimal Rp 7 miliar per tahun selama lima tahun.

“Draft Perda sudah kami rampungkan bersama Panitia Khusus (Pansus). Sekarang tinggal menunggu fasilitasi dan konsultasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Target kami, perda ini bisa disahkan sebelum akhir tahun ini,” kata Eko usai rapat finalisasi Pansus, Senin (19/5).

Penyertaan modal ini, lanjut Eko, merupakan usulan dari Pemerintah Kota Malang yang ingin menjadikan BPR Tugu Artha sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, terutama dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  Menparekraf Apresiasi Kota Malang Penuhi Semua Subsektor Ekonomi Kreatif

“Targetnya agar BPR Tugu Artha bisa tumbuh lebih sehat, punya daya saing, dan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Saat ini baru sekitar seratusan nasabah UMKM, dan ke depan kami harap bisa bertambah jadi ratusan lagi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, BPR juga diarahkan untuk menjadi mitra keuangan strategis bagi perangkat lingkungan seperti RT dan RW yang setiap bulan menerima insentif dari Pemkot. Eko menyebut, mulai dari pembayaran insentif hingga program kredit ringan bisa dilakukan melalui BPR agar perputaran uang tetap di lembaga milik daerah.

Pansus DPRD telah melakukan berbagai kajian mendalam dalam proses pembahasan ini. Termasuk di antaranya mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi, serta melakukan studi banding ke BPR milik Pemkab Boyolali yang dianggap berhasil dalam pengelolaan penyertaan modal.

“Hasil kajian dari OJK menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, kondisi keuangan BPR Tugu Artha cukup sehat. Tingkat Non Performing Loan (NPL)-nya masih dalam batas wajar, dan secara umum layak menerima tambahan modal,” jelas Eko.

Baca Juga :  1.136 Kios di Eks Pasar Relokasi Kota Batu Bakal Dilelang

Skema multiyears yang diterapkan dalam perda ini juga dinilai lebih fleksibel. Artinya, pencairan dana akan mengikuti kesiapan internal BPR. Jika pada satu tahun BPR hanya siap menyerap Rp5 miliar, maka sisa Rp2 miliar bisa dialihkan ke tahun berikutnya.

“Yang penting maksimal Rp7 miliar per tahun. Kalau tidak terserap penuh di satu tahun, bisa dikompensasi ke tahun selanjutnya. Ini sudah kami atur secara rinci dalam naskah Perda,” tambahnya.

Eko menegaskan, percepatan pengesahan Perda ini menjadi kunci agar penyertaan modal bisa segera dieksekusi pada awal 2026. Menurutnya, semakin cepat aturan ini ditetapkan, semakin cepat pula masyarakat merasakan dampaknya.

“Kami ingin BPR Tugu Artha tidak hanya kuat dari sisi modal, tapi juga dekat dengan rakyat. Bisa jadi jembatan pembiayaan UMKM dan mitra strategis bagi lingkungan. Inilah bentuk konkret kehadiran negara dalam memperkuat ekonomi akar rumput,” pungkas Eko. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *