Daerah

Perbup Turunan Perda PLP2B Jombang Dipastikan Tak Jadi di Tahun 2025, Ini Penyebabnya

35
×

Perbup Turunan Perda PLP2B Jombang Dipastikan Tak Jadi di Tahun 2025, Ini Penyebabnya

Share this article
Ilustrasi pertanian di Jombang.(Foto: Sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga akhir tahun ini belum juga rampung.

Salah satu draf krusial yang mengatur luasan dan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih dalam tahap revisi dan pendalaman teknis.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, mengatakan proses penyusunan Perbup masih membutuhkan sejumlah penyesuaian.

“Sampai sekarang masih berproses. Teman-teman Dinas PUPR menemukan beberapa titik yang dinilai kurang pas jika dimasukkan ke LP2B, termasuk angka-angkanya,” ujar Eko, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, temuan tersebut mendorong dilakukan koordinasi lanjutan antara Dinas PUPR Jombang dan tenaga ahli Universitas Brawijaya. Koordinasi itu diperlukan untuk memastikan kesesuaian data luasan lahan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Universitas Brawijaya. Hasilnya sudah disampaikan teman-teman PUPR untuk mendapat justifikasi,” jelasnya.

Menurut Eko, revisi dilakukan agar penetapan luasan LP2B di Jombang benar-benar selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta kondisi riil di lapangan.

“Kemarin kami sudah rapat bersama Dinas PUPR. Kami sepakat mengembalikan draf tersebut ke Universitas Brawijaya untuk mendapatkan justifikasi,” katanya.

Ia menegaskan justifikasi dari tim ahli diperlukan untuk memastikan apakah suatu bidang lahan layak ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan atau tidak.

“Karena masih ada beberapa titik atau kotak yang belum teridentifikasi secara jelas, jadi sekarang masih berproses di situ,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *