Sudutkota.id – Polemik kepemilikan lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) limbah tahu sementara di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur memunculkan fakta baru terkait status kepemilikan tanah.
Fakta tersebut mengungkap bahwa lahan yang digali sebagai kolam IPAL limbah tahu diduga memiliki sertifikat resmi, namun pengerjaan dilakukan tanpa izin pemilik tanah.
Kepala Dusun (Kasun) Murong Pesantren, Desa Mayangan, Imam Subeki, mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara tersebut.
“Saya tidak tahu pasti itu tanah milik siapa, apakah milik BBWS atau milik petani,” ujar Subeki saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.
Subeki menjelaskan, penggalian kolam penampungan limbah tahu sementara dilakukan pada akhir tahun 2024, bertepatan dengan akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Menurutnya, penggalian kolam tersebut dilatarbelakangi keluhan bau menyengat Sungai Rejoagung 2, yang bahkan tercium hingga Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso.
“Waktu itu sungai Rejoagung 2 sangat bau, baunya sampai ke pondok. Lalu ada upaya untuk meminimalisir bau air sungai tersebut,” katanya.
Setelah dilakukan koordinasi lintas pihak, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, disepakati solusi sementara berupa penampungan limbah tahu agar tidak langsung dibuang ke Sungai Rejoagung 2.
Namun demikian, Subeki mengaku tidak mengetahui status legal lahan yang kemudian digali menjadi kolam tersebut.
“Penggalian kolam di atas lahan itu apakah milik BBWS atau milik petani, saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan cerita warga, lahan tersebut selama ini diyakini sebagai tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Bahkan sejak lama lokasi itu telah berbentuk cekungan.
Pada tahun 2021, lanjut Subeki, pihak BBWS sempat melakukan normalisasi Sungai Rejoagung 2, dan material tanah hasil normalisasi menutup area tersebut.
“Setelah ditutup, tanah itu ditanami warga, ada yang tanam rumput gajah dan pisang,” paparnya.
Namun, pada akhir 2024, lahan tersebut kembali digali dan difungsikan sebagai kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara, dengan tujuan menahan limbah agar tidak langsung mencemari sungai.
“Supaya limbah tidak langsung ke sungai, akhirnya tanah itu dibuat kolam penampungan sementara,” jelasnya.
Menyikapi polemik kepemilikan lahan ini, Subeki menyarankan warga yang merasa memiliki tanah tersebut untuk mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
“Kalau memang merasa memiliki dan ada sertifikat, silakan dibuktikan ke BPN untuk diukur ulang. Itu sebenarnya bisa selesai secara administrasi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kolam penampung IPAL limbah tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak berfungsi maksimal.
Selain tidak berfungsi maksimal, kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara yang didirikan diatas lahan warga tersebut, pernah memakan korban jiwa.
Tamim (50) warga setempat mengatakan bahwa sejak penggalian lahan sawah miliknya pada tahun 2024 silam, kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara itu tidak berfungsi hingga kini.
“Itu sejak awal digali tahun 2024, memang tidak berfungsi, sampai sekarang,” kata Tamim, Sabtu 10 Januari 2026.
Pihaknya pun juga menegaskan bahwa sekitar bulan Agustus 2025, bocah umum 3 tahun yang merupakan anak dari salah satu warga setempat juga meninggal dunia usai tercebur ke dalam kolam penampungan IPAL limbah tahu sementara tersebut.
“Iya pernah ada anak kecil meninggal tenggelam di kolam itu, umurnya sekitar 3 tahunan. Anak warga sekitar kolam limbah itu juga yang meninggal,” ujarnya.






















