Sudutkota.id – Polemik di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kian memanas. Setelah memecat empat advokat dari keanggotaan, DPN Peradi kembali mencoret nama Ach. Hussairi, SH, MH, Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang.
Dikonfirmasi perihal pencoretan dirinya, Cak Hus, sapaan akrab pria itu balik mempertanyakan langkah Luhut yang tetap menerbitkan surat pemecatan tertanggal 12 dan 13 Februari 2026.
“Kalau sudah demisioner, tanda tangan beliau hanya sah untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ). Di luar itu tidak sah. Kami sudah Munaslub dan sudah memiliki KTA baru,” ujarnya.
“Menurut aturan organisasi, pejabat yang telah berstatus demisioner tidak lagi memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk menerbitkan surat pemecatan atau pencabutan keanggotaan,” terang dia.
Cak Hus mengakui, dalam struktur organisasi, hanya Ketua Umum Peradi yang sah serta memiliki kewenangan memberhentikan. “Itu pun harus melalui prosedur yang diatur dalam AD/ART organisasi,” ungkapnya.
Prosedur itu, lanjut Wasekjen DPN Peradi periode 2026-2031 tersebut meliputi pemanggilan melalui Organisasi Advokat, pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan, sidang etik, hingga pemberian hak jawab kepada pihak yang diperiksa.
“Harus melalui proses etik dan hak jawab,” katanya. Dia menegaskan dalam Munaslub juga disebutkan bila keputusan demisioner terhadap Luhut berlaku sejak 11 Februari 2026. “Artinya, surat pemecatan yang terbit pada 12 dan 13 Februari 2026 tidak sah secara organisasi,” paparnya.
Sementara itu, advokat Dr. Marudut Tampubolon, SH, MM, MH secara resmi menyampaikan tanggapan resmi atas pencoretan dirinya dari keanggotaan Peradi bersama DR. Imam Hidayat, SH, MH dan Alam P. Simamora, SH, MH.
Ketua DPC Peradi Samarinda dan Pimpinan Sidang Munaslub Peradi 2026 itu mengirimkan tanggapan itu melalui surat kepada Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH melalui surat tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam surat bernomor B/02.42/MT-R/II/2026 tersebut, Marudut menyatakan bahwa masa jabatan Dr. Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi telah berakhir sejak 29 Agustus 2025. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 14 Ayat (1) juncto Ayat (3) Huruf g Anggaran Dasar Peradi sebagai dasar berakhirnya masa jabatan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada perpanjangan masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi melalui mekanisme Munaslub atau Rakernas. “SK pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat dan pencoretan dari keanggotaan serta Daftar Buku Advokat Peradi adalah tidak sah dan melawan hukum,” tulisnya.
Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyerangan kehormatan atau nama baik dan penyebaran berita bohong. “Penerbitan dan penyebaran surat pencoretan tersebut diduga melanggar Pasal 27A juncto Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dan telah dilaporkan kepada penyidik Polri,” katanya.





















