Kriminal

Penumpang Gasak Mobil Grab di Jombang, Polisi Ringkus Pelaku

6
×

Penumpang Gasak Mobil Grab di Jombang, Polisi Ringkus Pelaku

Share this article
Kendaraan yang diamankan dari tangan pelaku pencurian. (Foto: Sudutkota.id/Polsek Mojowarno)

Sudutkota.id – Kasus pencurian mobil Grab di Jombang, Jawa Timur berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Mojowarno, Polres Jombang.

Seorang driver Grab Car menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) saat membeli minuman di depan minimarket.

Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Indomaret Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Korban bernama Yudi, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berprofesi sebagai driver Grab Car,” kata Soesilo, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian bermula saat korban menerima order Grab dari wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, dengan tujuan Kediri. Pelaku yang belakangan diketahui berinisial BP duduk di kursi depan samping sopir.

“Setibanya di depan Indomaret Mojowangi, korban turun dari mobil untuk membeli minuman dengan kondisi mesin masih menyala. Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban,” ujar AKP Soesilo.

Saat menyadari mobilnya dibawa lari, korban sempat berusaha mengejar dengan bantuan warga menggunakan sepeda motor. Namun pelaku berhasil kabur.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta. Dan melapor ke Polsek Mojowarno,” ucapnya.

Mendapat laporan melalui Lapor Pak Kapolsek, petugas SPKT dan Unit Reskrim Polsek Mojowarno segera melakukan penyelidikan. Polisi melacak keberadaan mobil hingga ke wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Petugas menemukan mobil korban saat berhenti di rumah kerabat pelaku di Dusun Kalianyar, Desa Wringinpitu. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu dini hari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Mojowarno untuk penyidikan,” jelas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, sambung Soesilo, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernopol AG 1924 LL beserta dokumen kendaraan diamankan dari tersangka dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku BP, warga asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara,” pungkas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *