Sudutkota.id- Sidang penggelapan uang pajak PT Pangkat Dewata Makmur oleh Rizky alias Kiky (37), pegawai CV Ferrano Tax Advisor memasuki babak akhir. Kiki divonis 2,6 tahun penjara oleh hakim pada Selasa (6/8).
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi dan Dewangga yang menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi mengatakan dengan vonis 2,6 tahun dari tuntutan 3 tahun penjara. Dirinya dalam waktu secepatnya akan melaporkan hal tersebut secara berjenjang kepimpinan.
“Jadi kami punya waktu 7 hari untuk menentukan apakah kami akan terima atau akan berupaya hukum selanjutnya,” ujar Su’udi usai persidangan.
Menurut tim kuasa hukum korban, Herry Wiyono, RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P, dan Rudi S Soemodihardjo vonis tersebut dirasa objektif dengan pasal yang disangkakan, karena kliennya telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kami pelapor dan juga korban sebetulnya merasa cukup dengan tuntutan 3 tahun, dan diputus 2 tahun 6 bulan. Saya beranggapan masih objektif dari pihak pengadilan dan kejaksaan,” kata Eddo.
Namun meski demikian, pihaknya merasa belum puas karena uang kliennya belum kembali.
“Kerugian klien kami cukup banyak, di tahun 2023 saja 1,9 Milyar yang diakui. Jadi masih banyak sekali kerugian klien kami,” terangnya.
Sehingga menurut Eddo, pihaknya akan mengambil langka hukum berikutnya, yaitu jalur hukum perdata.
“Kasus perbuatan pidananya sudah selesai, tapi kan kasus perdata karena kerugian klien kami belum kembali,” terangnya.
Sementara itu, ditemui di tempat berbeda. Joko Wahyudi kuasa hukum Kiky mengungkapkan vonis 2,6 tahun terhadap kliennya dirasa cukup berat.
“Terkait vonis ini, klien kami merasa vonis 2,6 tahun dirasa cukup berat. Namun masih akan dipikirkan untuk banding atau menerima. 7 hari kedepan nanti kami akan jenguk klien untuk memutuskan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Mt)