Nasional

Pengembangan Perkara Ronald Tanur, Kejagung Tangkap 3 Oknum Hakim PN Surabaya

22
×

Pengembangan Perkara Ronald Tanur, Kejagung Tangkap 3 Oknum Hakim PN Surabaya

Share this article
Konfrensi pers Kejagung soal penangkapan tiga oknum Hakim PN Surabaya. (Ist)

Sudutkota.id – Pengembangan perkara Ronald Tanur yang menjadi terdakwa terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum pengacara, pada Rabu (23/10/2024).

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta.

“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Setegar dalam keterangan resmi yang diterima media ini.

Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni ED, HH dan M.

Harli mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan atau gratifikasi dari oknum pengacara berinisial LR.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi di rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya.

Di lokasi apartemen oknum pengacara LR, yang berada di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000, dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Sedangkan di lokasi apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik.

Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, tim penyidik menemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di lokasi apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya penyidik menemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp 21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, sejumlah barang bukti elektronik.

“Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” beberapa Harli.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka, para tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Harli. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *