Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah Senilai Rp 7 Miliar di Jalan Kolonel Sugiono

0
Proses eksekusi rumah di Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan eksekusi rumah yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono 144, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (12/7/2024).

Panitera PN Malang, Imam Sukardi, mengatakan eksekusi rumah yang terletak di tepi jalan itu dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus nomor 0292/MO/MLG/2024, tanggal 7 Februari 2024 dan terdaftar di Kepaniteraan PN Malang nomor 245/PH/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, bertindak untuk dan atas nama PT Bank Cebtral Asia (BCA) cabang Kota Malang, selaku pemohon eksekusi.

“Isinya pada pokoknya mohon pada Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang nomor 885/47/2023, tertanggal 19 Oktober 2023 terhadap barang tak bergerak,” katanya.

Adapun objek yang dieksekusi yakni sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 127, Kelurahan Ciptomulyo, seluas 1502 meter persegi, serta berdasarkan surat ukur no 56/Ciptomulyo/2000, tertanggal 20 Juli 2020, menurut sertifikat tanggal 27 September 2000 tercatat atas nama Herlina selaku termohon Eksekusi rumah yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono No 144, Kelurahan Ciptomulyo.

Dalam kegiatan eksekusi rumah ini, tidak tampak termohon maupun pengacara termohon.

“Kami dibantu aparat kepolisian dan TNI dalam melakukan kegiatan ini cukup lancar,” tandas Imam.

Sementara itu, Ferdy Burhanudin, selaku kuasa dari pihak pemohon mengatakan, eksekusi hak tanggungan pasti ada sebab akibatnya.

“Jadi ketika penyebabnya sudah muncul, kita melakukan eksekusi hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri Malang. Meskipun setiap orang dilakukan eksekusi ini pasti agak keberatan ya. Tapi kita memiliki dokumen dokumen yang bisa kita ajukan untuk melakukan eksekusi hak tanggungan ini,” ungkapnya.

Ferdy menjelaskan, berawal dari termohon Herlina menjaminkan sertifikat rumahnya ke pemohon senilai Rp 7 milyar lebih pada tahun 2014 silam.

“Karena hak tanggungan tidak pernah dipenuhi selama ini, akhirnya kita melakukan eksekusi hak tanggungan. Kita munculkan permohonan ke Pengadilan Negeri Malang,” tandasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here