Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Hamas

0
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menghadiri upacara untuk angkatan ke-70 perwira tempur militer, di pangkalan militer dekat Mitzpe Ramon, Israel, 31 Oktober 2024. (foto: REUTERS/Amir Cohen)
Advertisement

Sudutkota.id- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanan, serta pejabat Hamas. Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza dan serangan Oktober 2023. Surat perintah yang dikeluarkan pada Kamis (21/11) tersebut dapat mengisolasi tersangka dan mempersulit upaya perdamaian.

“Majelis menilai bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas hak penduduk sipil di Gaza atas berbagai hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” tulis panel tiga hakim dalam keputusan bulatnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, seperti di kutip dari AP News.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mohammed Deif, salah satu pemimpin Hamas. Jaksa agung ICC, Kharim Khan juga telah meminta surat perintah penangkapan untuk dua tokoh senior Hamas lainnya, Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh, tetapi keduanya tewas dalam konflik tersebut.

Surat perintah penangkapan tentu ditentang keras oleh Netanyahu dan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden yang mendukung Israel dalam situasi konflik dengan Hamas. Sementara Hamas juga mengecam permintaan tersebut, menyusul konflik yang menewaskan beberapa pemimpin mereka.

Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan pada bulan September bahwa pihaknya telah menyerahkan dua berkas hukum yang menantang yurisdiksi ICC dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memberikan Israel kesempatan untuk menyelidiki sendiri tuduhan tersebut sebelum meminta surat perintah.

Meskipun terbitnya surat perintah, pelaksanaan hukum terhadap tersangka bisa terhambat karena ICC tidak memiliki kekuatan penegakan sendiri. Tidak hanya itu, ancaman penangkapan dapat membatasi pergerakan Netanyahu dan pejabat lainnya ke luar negeri. Meski begitu, Putin menunjukkan bahwa tersangka bisa masih berkunjung ke negara anggota ICC tanpa ditangkap.

Majelis Pengadilan menemukan bukti yang kuat bahwa Netanyahu dan Gallant, bersama dengan pemimpin Hamas, telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang terkait dengan konflik di Gaza dan serangan Oktober 2023. Pembunuhan, penyiksaan, pemusnahan, penyanderaan, dan kekerasan seksual merupakan beberapa tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. (Ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here